- Brunei Darussalam.
- Malaysia.
- Tailand.
- Vietnam.
- Filipina.
- Kamboja.
- Singapura.
- Myanmar.
- Laos.
- Timor Leste.
- Suriname.
- Kolombia.
- Hong Kong.
- Turki.
- Brasil.
- Peru.
- Kazakhstan.
- Makau.
- Belarus.
Update 2026: Daftar Negara yang Bebas Visa ke Indonesia

- Pemerintah Indonesia resmi menambah enam negara dan wilayah—Turki, Brasil, Peru, Kazakhstan, Makau, dan Belarus—ke daftar penerima fasilitas bebas visa kunjungan mulai 9 Juli 2026.
- Kebijakan ini tertuang dalam Permen Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2026 serta mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 setelah melalui kajian menyeluruh berbagai aspek strategis.
- Dengan total 19 negara kini bebas visa ke Indonesia, pemerintah berharap peningkatan wisatawan mancanegara dapat memperkuat sektor pariwisata dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah Indonesia kembali menambah daftar negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia. Penambahan daftar negara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penambahan Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, resmi terbitkan aturan ini secara resmi pada 9 Juli 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat memudahkan wisatawan mancanegara untuk mengunjungi Indonesia, sekaligus mendorong pertumbuhan berbagai sektor nasional.
Lantas, negara mana saja yang kini mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia? Simak informasi selengkapnya berikut ini, ya!
1. Daftar negara baru yang mendapatkan bebas visa
Pemerintah menambahkan enam negara dan wilayah ke dalam daftar penerima bebas visa kunjungan. Keenam negara dan wilayah tersebut meliputi Turki, Brasil, Peru, Kazakhstan, Makau (Daerah Administratif Khusus Republik Rakyat Tiongkok), dan Belarus.
Melalui kebijakan ini, warga negara dari keenam negara dan wilayah tersebut dapat memasuki Indonesia menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan sesuai ketentuan yang berlaku. Meski tidak memerlukan visa, wisatawan tetap harus memenuhi persyaratan keimigrasian. Hal ini termasuk tujuan kunjungan yang diperbolehkan berdasarkan peraturan yang berlaku sebelum melakukan perjalanan ke Indonesia.
2. Memberikan dampak terhadap berbagai sektor

Penambahan enam negara ini merupakan hasil evaluasi pemerintah terhadap kebijakan bebas visa yang telah diterapkan sebelumnya. Beberapa negara seperti Turki dan Brasil juga pernah mendapatkan fasilitas serupa pada 2025.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan penambahan daftar negara tidak dilakukan secara sepihak. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan dan melalui proses kajian yang menyeluruh.
Pemerintah juga mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan kebijakan ini. Di antaranya seperti asas timbal balik atau resiprokal, keamanan negara, potensi peningkatan sektor pariwisata, peluang ekonomi dan investasi, hingga berbagai pertimbangan strategis lainnya yang ditetapkan presiden RI.
3. Daftar 19 negara bebas visa kunjungan ke Indonesia

Berdasarkan informasi dari situs resmi imigrasi.go.id, berikut daftar 19 negara yang mendapatkan bebas visa kunjungan masuk ke Indonesia.
Dengan bertambahnya daftar negara bebas visa, pemerintah berharap kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia terus meningkat. Langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat daya saing pariwisata Indonesia, sekaligus memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

















![[QUIZ] Dari Karakter Upin dan Ipin Idolamu, Kami Tahu Pantai di Bali yang akan Kamu Kunjungi!](https://image.idntimes.com/post/20250430/cover-c75c5f13c53b4ed9e9a67e46544b465f.jpg)



