Daftar Negara yang Bisa Mendapatkan Visa on Arrival di Indonesia

Selain paspor, visa merupakan salah satu dokumen perjalanan yang dibutuhkan seseorang jika hendak pergi ke negara tertentu. Begitu pula dengan warga negara asing yang hendak masuk ke Indonesia, baik untuk kunjungan sementara, transit, atau bahkan tinggal selama beberapa waktu. Jika tidak ada perjanjian khusus terkait bebas visa, maka mereka harus membuat visa.
Salah satu jenis visa yang bisa dipilih warga negara asing adalah Visa on Arrival (VoA). Prosedur untuk mendapatkan visa ini lebih mudah jika dibandingkan dengan visa-visa lainnya. Namun, jenis kunjungan dan durasinya terbatas. Seperti transit, liburan, keperluan dengan pemerintah, pertemuan atau meeting, bisnis, dan kunjungan sosial lainnya.
Setiap tahunnya, jumlah subjek atau warga negara yang bisa mengajukan Visa on Arrival di Indonesia semakin bertambah. Tujuannya untuk membantu percepatan pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
Kira-kira negara mana saja yang bisa mendapatkan Visa on Arrival di Indonesia ini? Simak daftarnya di bawah ini, yuk!
1. Negara yang menjadi subjek Visa on Arrival Indonesia

Berikut daftar negara yang menjadi subjek Visa on Arrival Indonesia, baik yang manual maupun e-Voa.
- Afrika Selatan.
- Albania.
- Amerika Serikat.
- Andorra.
- Arab Saudi.
- Argentina.
- Armenia
- Australia.
- Austria.
- Azerbaijan.
- Bahrain.
- Belanda.
- Belarus.
- Belgia.
- Bosnia Herzegovina.
- Brazil.
- Britania Raya (Inggris, Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara).
- Brunei Darussalam.
- Bulgaria.
- Ceko.
- China.
- Chili.
- Denmark.
- Ekuador.
- Estonia.
- Filipina.
- Finlandia.
- Guatemala.
- Hongkong.
- Hungaria.
- India.
- Irlandia.
- Italia.
- Islandia.
- Jepang.
- Jerman.
- Kamboja.
- Kanada.
- Kazakhstan.
- Kenya.
- Kolombia.
- Korea Selatan.
- Kroasia.
- Kuwait.
- Laos.
- Latvia.
- Liechtenstein.
- Lithuania.
- Luksemburg.
- Maladewa.
- Malaysia.
- Malta.
- Maroko.
- Mauritius.
- Meksiko.
- Mesir.
- Monako.
- Mongolia.
- Mozambik.
- Myanmar.
- Norwegia.
- Oman.
- Palestina.
- Papua Nugini.
- Peru.
- Polandia.
- Portugal.
- Prancis.
- Qatar.
- Rumania.
- Rusia.
- Rwanda.
- Selandia Baru.
- Serbia.
- Seychelles.
- Singapura.
- Siprus.
- Slovakia.
- Slovenia.
- Spanyol.
- Suriname.
- Swedia.
- Swiss.
- Taiwan.
- Tanzania.
- Thailand.
- Timor Leste.
- Tunisia.
- Turki.
- Uni Emirat Arab.
- Ukraina.
- Uzbekistan.
- Vatikan.
- Venezuela.
- Vietnam.
- Yordania.
- Yunani.
2. Daftar negara yang bebas visa kunjungan ke Indonesia

Selain masuk ke dalam subjek Visa on Arrival, beberapa negara, pemerintah dari daerah administrasi khusus suatu negara, dan entitas tertentu di atas juga menjadi subjek bebas visa kunjungan ke Indonesia, di antaranya:
- Brunei Darussalam.
- Malaysia.
- Thailand.
- Vietnam.
- Filipina.
- Kamboja.
- Singapura (warga Singapura dan orang asing yang berstatus penduduk tetap atau permanent resident di Singapura).
- Myanmar.
- Laos.
- Timor Leste.
- Suriname.
- Kolombia
- Hong Kong.
3. Syarat dan cara membuat Visa on Arrival Indonesia

Melansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, warga negara asing yang ingin mengajukan VoA bisa memanfaatkan layanan e-VoA. E-Voa merupakan Visa on Arrival elektronik sekali masuk untuk berbagai macam kepentingan, bagi warga asing yang ingin memasuki wilayah NKRI.
Dengan memiliki e-VoA ini, warga asing bisa tinggal di Indonesia selama maksimal 30 hari. Apabila keperluan di Indonesia lebih dari 30 hari, maka bisa dilakukan perpanjangan sebanyak satu kali. Ada pun cara membuat e-VoA sebagai berikut.
- Masuk ke laman evisa.imigrasi.go.id, kemudian klik "Apply."
- Jawab beberapa pertanyaan di laman tersebut, seperti asal negara dan tujuan kedatangan di Indonesia,
- Pilih B1 Tourist (Visa on Arrival).
- Klik "Detail and Apply," kemudian baca informasi yang ada di sana dan klik "Apply."
- Unggah foto paspor (masa berlaku tidak kurang dari enam bulan) dan foto diri sesuai ketentuan,
- Klik "Next."
- Lengkapi formulir yang berisi biodata.
- Review semua data yang sudah ditulis dan submit.
- Selesaikan pembayaran sebesar Rp500 ribu menggunakan kartu kredit jenis MasterCard, Visa, atau JCB yang masih aktif.
- Tunggu proses verifikasi dan e-VoA akan langsung dikirimkan ke alamat email yang sudah didaftarkan.
- Unduh dan cetak e-VoA tersebut sebelum keberangkatan ke Indonesia.
- Sesampainya di Indonesia, datangi konter VoA di bandara, pelabuhan, atau pos lintas batas. Petugas akan memindai kode QR yang tercantum pada e-VoA.
- Setelah proses verifikasi selesai, stiker e-VoA akan ditempelkan pada salah satu halaman paspor.
Nah, itu dia daftar negara yang bisa mendapatkan Visa on Arrival, beserta informasi tentang pembuatannya. Beritahukan informasi ini kepada sahabat atau kolegamu dari negara-negara tersebut apabila hendak berkunjung ke sini, ya!