- Lansia: Berusia di atas 60 tahun.
- Balita: Anak-anak di bawah usia 5 tahun.
- Ibu hamil: Tanpa batasan usia kandungan tertentu, selama kondisi fisik memungkinkan.
- Penyandang disabilitas: Teman-teman berkebutuhan khusus.
Bisakah Mengurus Paspor Tanpa Daftar Online?

Menunggu antrean kuota di aplikasi M-Paspor memang kadang bikin gemas. Baru dibuka sebentar, sudah penuh lagi. Akhirnya muncul pertanyaan di benak kita: apa bisa mengurus paspor tanpa mendaftar online? Jawabannya bisa banget, tapi ada syarat dan ketentuan khusus.
Gak semua orang harus "war" kuota di aplikasi. Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan kemudahan bagi kategori pemohon tertentu agar tetap bisa mendapatkan layanan paspor secara walk-in alias datang langsung. Biar kamu gak bingung dan gak ditolak saat sampai di kantor imigrasi, yuk simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
1. Kelompok prioritas (lansia, balita, dan disabilitas)

Imigrasi sangat menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan kenyamanan bagi mereka yang membutuhkan perhatian khusus. Layanan ini disebut dengan Layanan Ramah HAM. Jika kamu termasuk dalam kategori ini, kamu bisa langsung datang ke kantor imigrasi tanpa harus punya nomor antrean online.
Kamu cukup datang membawa dokumen asli dan fotokopi ke petugas. Biasanya ada loket khusus yang disediakan, sehingga kamu gak perlu mengantre lama dengan pemohon reguler.
2. Pengurusan paspor hilang atau rusak (proses BAP)

Kalau paspor kamu hilang karena dicuri, terjatuh, atau rusak karena banjir dan terbakar, kamu tidak bisa mendaftar lewat aplikasi M-Paspor. Pemohon paspor yang hilang atau rusak wajib datang langsung ke kantor imigrasi untuk menjalani prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Nantinya, kamu akan diwawancarai oleh petugas mengenai kronologi hilangnya paspor tersebut. Setelah proses BAP selesai dan disetujui oleh Kepala Kantor Imigrasi, barulah kamu bisa memproses pembuatan paspor baru. Perlu diingat, ada denda yang harus dibayar untuk paspor yang hilang atau rusak, kecuali jika kerusakan disebabkan oleh kejadian luar biasa, seperti bencana alam.
3. Layanan percepatan paspor sehari jadi

Kamu butuh paspor mendadak karena urusan darurat atau sekadar malas menunggu berhari-hari? Kamu bisa memanfaatkan "Layanan Percepatan Paspor". Layanan ini memungkinkan paspor kamu selesai di hari yang sama saat kamu mengajukan permohonan.
Syaratnya, kamu harus datang ke kantor imigrasi pagi hari, biasanya sebelum pukul 10.00 WIB, dan membayar biaya resmi tambahan sebesar Rp1 juta di luar biaya buku paspor. Layanan ini bersifat walk-in dan tidak perlu mendaftar lewat aplikasi, selama kuota percepatan di kantor imigrasi tersebut masih tersedia.
4. Layanan jemput bola (eazy passport)

Layanan ini cocok buat kamu yang ingin mengurus paspor bareng teman kantor, komunitas, atau warga perumahan. Eazy Passport adalah layanan permohonan paspor yang dilaksanakan di luar kantor imigrasi menuju lokasi pemohon menggunakan mobil layanan keliling.
Meskipun kolektif, kamu tidak perlu mendaftar satu per satu di aplikasi online. Perwakilan komunitas cukup bersurat ke kantor imigrasi setempat untuk memohon layanan ini. Jika disetujui, petugas akan mendatangi lokasi kamu untuk melakukan foto dan wawancara. Minimal pemohon biasanya sekitar 30–50 orang, tergantung kebijakan kantor imigrasi wilayahmu.
Jadi, sekarang kamu sudah tahu kan kalau urus paspor itu tidak selamanya harus lewat aplikasi. Pastikan kamu masuk dalam salah satu kategori di atas agar perjalananmu ke kantor imigrasi tidak sia-sia.

















![[QUIZ] Tentukan Destinasi Wisatamu dari Telur Paskah Pilihanmu!](https://image.idntimes.com/post/20250416/happy-asian-couple-tourist-backpackers-holding-paper-map-looking-direction-while-traveling-they-smile-with-glad-when-arrived-location-paper-map-destination-1150-46959-3159a2704e4b6062c72c7e3be406df32-93f8e169482f704fbf5cce78320132a3.jpg)
