8 Negara yang Punya Aturan Ketat soal Membawa Makanan
- Australia melarang membawa buah-buahan, sayuran segar, telur, unggas, babi, produk susu, tanaman hidup, dan biji-bijian. Pelanggaran bisa kena denda AUD330 atau sekitar Rp3,5 juta.
- Singapura membatasi produk daging dan hewani masuk ke wilayahnya. Denda bagi pelanggar mencapai SGD10.000 atau sekitar Rp120 juta.
- New Zealand mewajibkan deklarasi makanan dengan Customs Declaration Forms. Pelanggar akan dikenai denda senilai NZD400 atau sekitar Rp4 juta.
Ketika bepergian ke luar negeri, banyak hal yang perlu kita perhatikan. Tak hanya dokumen pribadi yang wajib kita siapkan dan bawa, ada banyak hal lainnya yang perlu kita pahami. Mulai dari budaya, etika, hingga aturan resmi yang berlaku di negara tujuan.
Salah satu yang sering diremehkan adalah aturan mengenai membawa makanan. Meski terdengar sepele, beberapa negara memiliki regulasi sangat ketat soal makanan. Alasannya beragam, seperti keamanan pangan, kesehatan, dan perlindungan ekosistem.
Ketika kita melanggar, hukumannya bisa berupa denda besar atau barang sitaan di bandara. Lantas, negara mana saja yang punya aturan ketat soal membawa makanan dari luar negeri? Yuk, simak daftarnya di bawah ini!
1. Australia
Siapa pun yang akan memasuki wilayah Australia akan dilarang membawa buah-buahan dan sayuran segar, telur, unggas, babi, produk susu, tanaman hidup, dan biji-bijian. Produk-produk tersebut dapat membawa hama dan penyakit serius ke Australia yang merusak lingkungan.
Semua penumpang bisa dikenakan pemeriksaan biosecurity. Kalau kamu gak mendeklarasikan makanan yang dibawa, maka berisiko kena hukuman seperti AUD330 atau sekitar Rp3,5 juta. Selain itu, bisa kena pembatalan visa, ditolak masuk ke Australia, dan ditahan di rumah detensi imigrasi.
2. Singapura

Singapura sangat membatasi produk daging dan hewani masuk ke dalam wilayahnya. Pengunjung hanya boleh membawa produk tersebut dari negara yang disetujui Singapore Food Agency. Sayangnya, Indonesia tidak masuk ke dalam daftar ini.
Jika diizinkan pun, setiap orang dilarang membawa lebih dari 5 kilogram produk daging. Beberapa makanan hewani harus punya izin impor. Jika melanggar, dikenakan denda SGD10.000 atau sekitar Rp120 juta. Bahkan, bisa dipenjara selama 12 bulan, lho.
3. New Zealand
New Zealand memiliki aturan yang ketat terhadap lingkungan dan pertaniannya. Semua makanan wajib dideklarasi dengan mengisi Customs Declaration Forms. Dilarang membawa buah, sayuran segar, daging, produk susu, biji, dan madu tertentu.
Jadi, semua orang yang masuk ke New Zealand akan diperiksa di X-Ray bandara. Jika terbukti melanggar, maka akan dikenai denda senilai NZD400 atau sekitar Rp4 juta.
4. Jepang

Jika membawa produk hewani wajib membawa sertifikat kesehatan. Banyak makanan yang disita tanpa sertifikat seperti olahan daging, susu, buah, sayur, obat-obatan, hingga bibit. Nah, khusus tanaman perlu ada sertifikat fitosanitari. Jika melanggar akan kena denda 3 juta Yen (sekitar Rp300 juta) atau dipenjara selama tiga tahun.
5. China
China memiliki Law on Enrty and Exit Animal and Plant Quarantine. Aturan ini terkait karantina untuk hewan, tanaman, atau produk hewan yang dibawa masuk. Mereka mengontrol ketat barang yang dianggap sensitif secara regulasi makanan dan obat.
Jika ketahuan, kamu bisa kena denda. Nominal denda tergantung pada jenis pelanggaran. Dalam beberapa kasus, denda bisa mencapai ratusan juta rupiah.
6. Amerika Serikat

Jika bepergian ke Amerika Serikat, kamu wajib deklarasi semua makanan yang kamu bawa. Banyak daging olahan, buah, cokelat, dan produk hewani yang dilarang masuk tanpa izin. Kamu bisa kena denda sebesar USD10.000 (sekitar Rp160 juta) atau penjara selama 12 bulan.
7. Chili
Semua barang yang berpotensi membawa hama pertanian sangat riskan masuk ke Chili. Sama seperti negara lainnya, siapa pun yang akan masuk ke Chili dilarang membawa daging, buah, sayur, produk susu, hingga tanaman. Kalau gak dideklarasi, bisa kena denda hingga UTM50 atau sekitar Rp800 ribuan.
8. Uni Eropa

Uni Eropa memiliki aturan ketat terhadap produk hewani dari luar negeri. Di antaranya seperti daging, keju, susu, yoghurt, dan lain-lain. Produk tanaman pun harus memiliki sertifikat fitosanitari. Dendanya bisa senilai EU200-1.200 atau sekitar Rp3 juta-Rp20 juta.
Jadi, selalu cek aturan negara tujuan sebelum membawa makanan masuk ke dalam negara tujuanmu, ya! Jangan lupa deklarasikan semuanya setibanya di sana. Dengan begitu, perjalananmu tetap aman, nyaman, dan terhindar dari risiko denda maupun hukuman tertentu.


















