Udah capek-capek beli, bawanya juga susah karena berat, eh, tau-taunya barang yang kamu bawa dari luar negeri ditahan petugas karena dianggap melanggar aturan atau ternyata kamu diharuskan membayar bea masuk dan pajak.
Sebelum membaca lebih lanjut, kamu harus tahu kalau ada aturan umum tentang batasan nilai barang yang kamu bawa dari luar negeri yaitu:
250 USD (dua ratus lima puluh US Dollar) per orang atau USD 1,000 (seribu US Dollar) per keluarga
Kalau lebih dari jumlah ini, kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak. Artinya kamu harus siap mengeluarkan uang lebih supaya barang kamu itu diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Berikut ini adalah 10 aturan tentang jenis barang yang boleh dan tidak boleh kamu bawa saat pulang dari luar negeri: