Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
SIM Indonesia Bisa Dipakai di Negara Mana Saja? Catat Daftarnya!
Surat Izin Mengemudi (SIM) (commons.wikimedia.org/polri.go.id)
  • SIM Indonesia diakui di Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Singapura, Myanmar, dan Malaysia untuk kunjungan atau tinggal sementara.
  • SIM harus masih berlaku, sesuai jenis kendaraan, serta dapat memerlukan terjemahan Inggris tersahkan, SIM Internasional, atau dokumen tambahan sesuai aturan negara tujuan.
  • Di Singapura, SIM ASEAN berlaku bagi pendatang kurang dari 12 bulan; Malaysia disebut mewajibkan SIM Indonesia aktif bersama SIM Internasional bagi WNI.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Punya rencana menyewa mobil atau motor saat liburan ke luar negeri? Selain paspor dan tiket, Surat Izin Mengemudi atau SIM juga perlu disiapkan kalau kamu ingin menyetir sendiri selama perjalanan. Kabar baiknya, SIM Indonesia sudah mendapat pengakuan di sejumlah negara ASEAN sehingga untuk perjalanan tertentu kamu gak harus membuat SIM Internasional.

Meski begitu, aturan yang berlaku gak selalu persis sama di setiap negara, terutama soal lama tinggal dan dokumen yang harus dibawa. Jadi, sebelum berangkat, cek dulu negara mana saja yang menerima SIM Indonesia dan apa saja syarat tambahannya.

1. SIM Indonesia diakui di sejumlah negara ASEAN

ilustrasi Vietnam (unsplash.com/Mauro Lima)

SIM domestik yang diterbitkan negara-negara ASEAN dapat saling diakui untuk pengemudi yang sedang tinggal sementara di negara lain. Perjanjian ini awalnya ditandatangani oleh Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand pada 9 Juli 1985. Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam kemudian ikut bergabung dalam perjanjian tersebut. Korlantas Polri menyebut delapan negara yang mengakui SIM Indonesia, yaitu Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Singapura, Myanmar, dan Malaysia.

SIM yang digunakan juga harus sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Jadi, pemilik SIM A bisa menggunakannya untuk mobil sesuai golongannya, sedangkan SIM C digunakan untuk sepeda motor. Pada SIM Indonesia keluaran terbaru, terdapat logo mobil pada SIM A dan logo motor pada SIM C sehingga jenis kendaraan yang boleh dikemudikan lebih mudah dikenali oleh petugas di luar negeri.

2. SIM Indonesia tetap punya syarat saat digunakan di luar negeri

ilustrasi SIM (pexels.com/ Dom J)

Pengakuan SIM Indonesia berlaku untuk orang yang sedang berkunjung atau tinggal sementara di negara ASEAN lainnya. Perjanjian tersebut juga mengatur bahwa SIM harus masih berlaku dan sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan. Jadi, kalau masa berlaku SIM Indonesia sudah habis saat kamu berada di luar negeri, pengakuan tersebut gak bisa dijadikan alasan untuk tetap berkendara.

Bahasa yang tercantum di SIM juga perlu diperhatikan. Dalam perjanjian ASEAN, SIM yang gak menggunakan bahasa Inggris perlu dilengkapi terjemahan bahasa Inggris yang telah disahkan. Selain itu, aturan setiap negara tetap bisa menetapkan syarat lain sehingga untuk perjalanan tertentu kamu mungkin tetap diminta membawa SIM Internasional atau dokumen tambahan.

3. Singapura punya batas waktu penggunaan SIM asing

ilustrasi Singapura (unsplash.com/Justin Lim)

Singapura termasuk negara yang mengakui SIM dari negara ASEAN seperti Indonesia. Untuk wisatawan atau warga asing yang tinggal kurang dari 12 bulan, SIM ASEAN yang masih berlaku dapat digunakan tanpa harus memiliki International Driving Permit (IDP). Jadi, wisatawan Indonesia yang hanya berlibur beberapa hari atau minggu tetap bisa berkendara dengan SIM Indonesia yang masih berlaku.

Aturannya berbeda bagi warga asing yang tinggal lebih dari 12 bulan. Mereka perlu memiliki SIM Singapura dan melakukan konversi SIM asing sesuai prosedur yang berlaku. Kalau kamu hanya datang untuk liburan, tetap cek syarat dari perusahaan rental sebelum mengambil kendaraan agar SIM yang dibawa sudah sesuai dengan permintaan mereka.

4. Malaysia juga punya ketentuan untuk pengemudi asing

ilustrasi Malaysia (pexels.com/Thilipen Rave Kumar)

Malaysia termasuk dalam perjanjian pengakuan SIM domestik ASEAN. Namun, penggunaan SIM asing di negara tersebut tetap perlu diperiksa sebelum perjalanan karena ada ketentuan khusus untuk pengemudi asing. Korlantas sebelumnya menyebut WNI yang mengemudi di Malaysia perlu membawa SIM Indonesia yang masih berlaku bersama SIM Internasional.

Ketentuan dari negara tujuan bisa berubah, termasuk soal dokumen yang diminta saat menyewa kendaraan. Karena itu, kalau rencananya road trip di Malaysia, cek lagi aturan terbaru dari otoritas setempat dan perusahaan rental sebelum berangkat. Jangan sampai sudah memesan kendaraan, tetapi dokumen yang dibawa ternyata belum memenuhi syarat.

Buat kamu yang berencana menyetir sendiri saat liburan, aturan soal SIM sebaiknya dicek sebelum berangkat, bukan setelah sampai di negara tujuan. Apalagi kalau kamu akan menyetir di beberapa negara sekaligus karena syarat yang berlaku mengenai aturan SIM bisa berbeda. Jadi, sudah siap menyetir sendiri di negara mana nih?

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article