Syarat dan Tips Naik Pesawat Saat New Normal, Kamu Sudah Tahu?

Memasuki masa new normal atau normal baru, berbagai akses transportasi umum kembali dibuka. Salah satunya pesawat. Penerbangan sempat dihentikan untuk memutus penyebaran virus corona.
Walau penerbangan sudah kembali dibuka, bukan berarti penumpang bisa naik pesawat dengan leluasa. Terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar bisa melakukan mobilitas. Simak syarat dan tips melakukan penerbangan di era new normal berikut ini, ya!
1. Syarat perjalanan orang dalam negeri
Persyaratan tersebut diatur Gugus Tugas yang mengeluarkan SE (Surat Edaran) Nomor 7 Tahun 2020 mengenai kriteria dan syarat perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru, baik dengan transportasi umum darat, laut, atau udara. Surat tersebut berlaku sejak 6 Juni 2020.
Surat edaran ini berlaku untuk semua kalangan yang melakukan perjalanan. Tak lagi mengacu pada pengguna atau jabatan khusus yang sempat diatur pada masa larangan mudik. Berikut syarat perjalanan orang yang dilakukan di dalam negeri.
- Menunjukkan kartu identitas diri, seperti KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku tiga hari saat keberangkatan.
- JIka daerah yang ditinggali tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test, maka wajib menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan rumah sakit atau puskesmas.
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.