Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Syarat Naik Pesawat Penerbangan Domestik Terbaru Agustus 2022

Dok. PT Angkasa Pura II
Dok. PT Angkasa Pura II

Kamu sering bepergian dengan pesawat? Atau akan bepergian dengan pesawat dalam waktu dekat? PT Angkasa Pura II (Persero) mulai 29 Agustus 2022 memberlakukan aturan baru terkait syarat naik pesawat.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) No.82/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Ada beberapa syarat naik pesawat dan aturan berdasarkan SE No.82/2022 yang berlaku mulai 29 Agustus 2022. Simak baik-baik informasinya di bawah ini!

1. Penumpang domestik

Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)
Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

Untuk penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas, wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster. Sedangkan, bagi penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua. Selain itu, wajib tes PCR atau antigen ditiadakan.

Adapun bagi penumpang pesawat domestik di bawah usia enam tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

2. Penumpang domestik berstatus WNA

Terminal Keberangkatan Domestik di Yogyakarta International Airport. IDNTimes/Holy Kartika
Terminal Keberangkatan Domestik di Yogyakarta International Airport. IDNTimes/Holy Kartika

Untuk penumpang domestik berstatus warga negara asing (WNA), yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua.

Sementara bagi WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun gak wajib melakukan vaksinasi.

3. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus

Bandara Soekarno Hatta atau Soetta/ Dok. Angkasa Pura II
Bandara Soekarno Hatta atau Soetta/ Dok. Angkasa Pura II

Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan gak bisa menerima vaksinasi juga dikecualikan. Namun, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

4. Syarat wajib naik pesawat lainnya

Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). (Dok. Angkasa Pura II)
Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). (Dok. Angkasa Pura II)

Setiap WNI yang melakukan penerbangan rute domestik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungiSelain itu, wajib memenuhi protokol kesehatan yang berlaku, tetap memakai masker dan menjaga jarak, dan membersihkan tangan dengan sabun atau hand sanitizer. 

Itulah beberapa syarat naik pesawat penerbangan domestik terbaru yang wajib kamu tahu. Jika belum melakukan vaksin booster, kamu bisa melakukannya saat di bandara. Semoga informasi ini bermanfaat. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhiya Awlia Azzahra
Dewi Suci Rahayu
3+
Dhiya Awlia Azzahra
EditorDhiya Awlia Azzahra
Follow Us