Ilustrasi memakai masker (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)
This article supported by vivo as Official Journalist Smartphone Partner IDN Media.
Berdasarkan SK Disparekraf DKI Jakarta Nomor 131 Tahun 2020, terdapat beberapa peraturan yang wajib dipatuhi jika ingin menyelam di Pulau Seribu, di antaranya:
- Mengisi formulir sebagai persyaratan menyelam berupa Form Health Declaration COVID-19 dan Form Liability Release yang dikirim melalui email atau WhatsApp. Formulir tersebut dikirim dan diterima staff dive center atau dive operator, satu hari sebelum keberangkatan.
- Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter, rumah sakit, atau hasil rapid tes atau swab negatif COVID-19 yang berlaku 7-14 hari. Surat ini dikirim melalui email atau WhatsApp bersama formulir di atas.
- Melampirkan hasil medical checkup sebagai penyintas COVID-19 (ODP/PDP/Positif COVID-19).
- Wajib membawa alat makan dan minum pribadi.
- Menjaga jarak antar wisatawan minimal satu meter.
- Menggunakan masker penutup mulut dan hidung.
- Rajin mencuci tangan dengan sabun atau membawa hand sanitizer pribadi.
- Melakukan cek suhu badan sesuai aturan.
- Para wisatawan yang menyelam wajib mematuhi SOP untuk pencegahan penularan COVID-19.
Itulah peraturan terbaru menyelam di Pulau Seribu selama masa normal baru yang wajib dipatuhi para wisatawan. Meski agak ribet dari biasanya, tetapi hal ini harus dilakukan demi kebaikan bersama. Selalu kenakan maskermu dan jaga kebersihan lingkungan ya!