Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Disebut Ada di Australia, Jurist Tan Masuk DPO Kejagung

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung. (Dokumentasi Sekretariat Kabinet)
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung. (Dokumentasi Sekretariat Kabinet)
Intinya sih...
  • Jurist Tan diduga berada di Australia, akan dimasukkan ke DPO dan ditindaklanjuti dengan red notice dari Interpol.
  • Kejagung menetapkan 4 tersangka dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan, telah memeriksa 80 saksi dan ahli.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memasukkan tersangka kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022, Jurist Tan, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jurist disebut kini sudah berada di Australia.

"Yang jelas, kami tidak lagi melakukan pemanggilan. Mungkin nantinya penyidik berencana akan menetapkan DPO dan nanti ditindak lanjuti dengan red notice (dari) Interpol," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Ketika ditanyakan kapan nama Jurist Tan dimasukan ke dalam DPO, Anang mengatakan, hal itu akan dilakukan dalam waktu dekat. Informasi soal posisi Jurist Tan yang sudah ada di Negeri Kanguru disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

"Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi, dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir," kata Boyamin di dalam keterangan tertulis.

1. Jurist Tan disebut sempat terlihat di Kota Sydney

ilustrasi opera house di Australia (pexels.com/Brett Stone)
ilustrasi opera house di Australia (pexels.com/Brett Stone)

Boyamin mengatakan, Jurist Tan diduga pernah terlihat di Kota Sydney, Australia dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring. Ia menambahkan, kepergian Jurist ke Australia lantaran suaminya berstatus warga negara Australia.

"Tapi JT masih berstatus WNI," kata Boyamin kepada IDN Times melalui pesan pendek.

Ia menambahkan, informasi yang dimiliki MAKI terkait keberadaan Jurist Tan akan diserahkan kepada penyidik di Kejaksaan Agung untuk membantu proses pengejaran serta pemulangan ke Tanah Air. Salah satu cara pemulangan yang efektif, kata Boyamin, lewat Interpol.

"Semoga dengan data dan informasi tersebut menjadikan Jurist Tan dapat dipulangkan ke Indonesia, dilakukan penahanan dan selanjutnya persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat," tutur dia.

2. Sudah ada empat tersangka

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kejagung menetapkan staf khusus (stafsus) eks Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan dan Konsultan Perorangan pada Kemendikbud, Ibrahim Arief sebagai tersangka dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbud.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur SMP (2020-2021) Mulyatsyah dan Direktur SD (2020-2021) Sri Wahyuningsih.

Penetapan tersangka seluruhnya dilakukan usai Kejagung memeriksa 80 saksi dan ahli hingga Selasa (15/7/2025).

"Terhadap empat orang tersebut pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan, Abdul Qohar di Kejagung, Selasa malam.

Namun demikian, Kejagung baru menahan tiga tersangka yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara, Jurist Tan masih berada di luar negeri.

3. Peran Jurist Tan dalam pengadaan laptop berbasis Chrome OS

Ilustrasi gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud). (www.kemendikdasmen.go.id)

Awalnya, Jurist Tan merupakan Stafsus Nadiem Makarim yang ditugaskan bertemu dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Agenda pertemuan tersebut membahas teknis rencana pengadaan laptop berbasis Chrome OS.

Setelah pertemuan tersebut, Jurist Tan menginisiasi komunikasi lanjutan dengan Yeti dan Ibrahim Arief untuk menyusun kontrak kerja. Kontrak kerja itu menetapkan Ibrahim Arief sebagai tenaga profesional di PSPK. Tak lama berselang, Ibrahim resmi mengemban jabatan sebagai Konsultan Teknologi di program Warung Teknologi yang dijalankan Kemendikbudristek.

Pada awal 2020, Jurist Tan diketahui sempat menjalin komunikasi lanjutan dengan pihak Google dalam menindaklanjuti pembicaraan awal yang sebelumnya telah dilakukan oleh Nadiem Makarim.

Setelah pertemuan awal dilakukan oleh Nadiem Makarim dengan Google, pembahasan teknis selanjutnya diserahkan kepada Jurist Tan. Dari proses tersebut, tercapai kesepahaman mengenai skema co-investment, di mana Google berkomitmen untuk mendukung Kemendikbudristek dengan kontribusi sebesar 30 persen.

"Selanjutnya Jurist Tan menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek dalam rapat-rapat yang dihadiri oleh HM selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, dan Mulyatsyah selaku Direktur SMP di Kemendikbudristek," ujar Qohar.

Sebagai Staf Khusus Menteri, Jurist juga tercatat beberapa kali memimpin rapat bersama para pejabat tinggi di lingkungan Kemendikbudristek. Peran aktif Jurist Tan dalam berbagai pengambilan keputusan dinilai telah melampaui batas kewenangan mereka sebagai staf khusus menteri.

“Jurist Tan selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona Handayani memimpin rapat-rapat melalui Zoom meeting, meminta kepada Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, kemudian Mulyatsyah selaku Direktur SMP, dan Ibrahim Arief yang hadir pada saat rapat meeting agar mengadakan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us