Profil Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Tersangka Korupsi Chromebook

- Jurist Tan adalah mantan Staf Khusus Bidang Pemerintahan Nadiem Makarim
- Kekayaannya melonjak Rp10 M saat menjabat, dari Rp7.793.788.672 menjadi Rp17.796.112.267
- Negara diduga rugi Rp1,98 M dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook, dengan empat tersangka yang telah ditetapkan
Jakarta, IDN Times - Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun. Ia merupakan mantan Staf Khusus Bidang Pemerintahan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Siapa Jurist Tan? Berikut profil singkatnya.
1. Jurist Tan stafsus Nadiem selama jadi menteri

Jurist Tan merupakan Staf Khusus bidang Pemerintahan selama Nadiem menjadi Menteri Pendidikan, Budaya, RIset, dan Teknologi. Ia disebut pernah bekerja sebagai Tenaga Ahli di Kantor Staf Presiden (2015-2019) serta COO di Gojek (2010-2014).
Selain itu, Jurist Tan juga pernah menjadi Senior Program Manager di Australian Agency For International Development serta Project Manager di J-PAL.
2. Kekayaan Jurist Tan melonjak Rp10 M

Sebagai Stafsus, Jurist Tan melaporkan kekayaannya setiap tahun kepada KPK. Selama menjabat, kekayaannya bertambah Rp10 miliar.
Pada Maret 2021, Jurist Tan melaporkan total kekayaannya sebesar Rp7.793.788.672. Sedangkan pada Oktober 2024, Jurist Tan melaporkan kekayaannya sebesar Rp17.796.112.267
3. Jurist Tan tersangka, Negara diduga rugi Rp1,98 M

Diketahui, Kejaksaan Agung dalam kasus ini menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Jurist Tan (Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim), dan Ibrahim Arief (Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah)
Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah ditahan di Rutan, sedangka Ibrahim menjadi tahanan kota karena ada riwayat sakit jantung. Adapun Jurist Tan masih berada di luar negeri.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Agung menduga paratersangka membuat kerugian negara mencapai Rp1,98 miliar.
Kerugian negara itu muncul atas dua aspek. Yakni item software senilai Rp480 juta dan penggelembungan senilai Rp1,5 miliar.