Jaksa KPK Minta Hakim Vonis Sekjen PDIP Hasto 7 Tahun Penjara

- Hasto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta
- Hasto didakwa rintangi penyidikan KPK
Jakarta, IDN Times - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim menjatuhkan vonis kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sesuai dengan tuntutan mereka. Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum yang telah dibacakan pada 3 Juli 2025," ujar jaksa, Senin (14/7/2025).
1. Hasto dituntut 7 tahun penjara

Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Hasto terbukti korupsi dan merintangi penyidikan KPK.
Hasto disebut tak mengakui perbuatannya dan tak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah.
2. Hasto didakwa rintangi penyidikan KPK

Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan KPK dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
3. Hasto didakwa turut melakukan suap

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomronnr 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.