Jaksa Sebut Penyidikan Terhadap Hasto Berdasarkan Bukti Baru

- Jaksa menyebut penyidikan Hasto berdasarkan bukti baru
- Ahli pidana mengatakan pelaku baru tetap bisa diadili meski perkara yang berkaitan sudah berkekuatan hukum tetap
- Hasto didakwa korupsi dan rintangi penyidikan KPK dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku
Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penyidikan yang dilakukan kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dilakukan atas bukti baru. Bukti tersebut belum diajukan pada perkara lainnya.
"Di mana bukti baru tersebut mengungkap peran Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
"Sehingga meskipun dalam putusan terdahulu peran terdakwa belum dimunculkan, namun hal tersebut tidak menutup kemungkinan untuk terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi tersebut," imbuhnya.
1. Sesuai dengan keterangan ahli

Jaksa mengatakan hal tersebut juga sesuai dengan keterangan dua ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Contohnya Muhammad Fatahillah yang dihadirkan sebagai ahli pidana mengatakan pelaku baru tetap bisa diadili meski perkara yang berkaitan sudah berkekuatan hukum tetap.
"Bahwa ketika sebuah perkara sudah disidangkan dan inkrah, dalam perkembangannya ternyata ada pelaku baru, maka berkaitan dengan perkara ini, maka pemeriksaan perkara dilakukan sendiri. Karena pada prinsipnya, pemeriksaan perkara pidana berdiri sendiri," ujar Jaksa.
2. Jaksa minta hakim kesampingkan pembelaan Hasto

Oleh karena itu, jaksa meminta Majelis Hakim mengesampinkan pembelaan Hasto dan kuasa hukumnya tersebut. Sebab, bertentangan dengan fakta hukum.
"Berdasarkan uraian analisa yuridis tersebut di atas, maka dalil nota pembelaan yang menyampaikan surat dakwaan dan surat tuntutan penuntut umum bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus ditolak dan dikesampingkan karena bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan," ujarnya.
3. Hasto didakwa korupsi dan rintangi penyidikan

Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, ia didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomronnr 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.