Jaksa KPK Jawab Pembelaan Hasto Kristiyanto Hari Ini

- Hasto meminta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, serta memulihkan nama baiknya.
- Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti korupsi dan merintangi penyidikan KPK.
- Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan KPK dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Jakarta, IDN Times - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjawab pembelaan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam persidangan sebelumnya. Replik akan dibacakan jaksa hari ini.
"Tim JPU telah membaca dan menyimak seluruh point-point pembelaan Terdakwa Hasto Kristianto dan Tim PHnya," ujar Jaksa KPK Fauji Rahmat, Senin (14/7/2025).
"Kami tentu akan meresponnya di dalam Replik," imbuhnya.
1. Hasto minta dibebaskan

Dalam persidangan sebelumnya, Hasto telah menyampaikan sejumlah pembelaannya terkait dakwaan suap dan perintangan penyidikan yang dituduhkan jaksa padanya.
Pada intinya, Hasto berharap Hakim membebaskannya dari segala dakwaan, mengeluarkannya dari tahanan, seta memulihkan nama baiknya.
3. Hasto dituntut 7 tahun penjara

Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Hasto terbukti korupsi dan merintangi penyidikan KPK.
Hasto disebut tak mengakui perbuatannya dan tak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah.
3. Hasto didakwa suap dan rintangi penyidikan KPK

Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan KPK dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.