TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jangan Asal Gas Pol, Ini Tiga Aturan Saat Konvoi Mobil

Batasi peserta dan selalu jaga jarak

Dok. IDN Times/Mitsubishi

Jakarta, IDN Times - Konvoi mobil mewah di Tol Jagorawi pada Jumat pekan lalu disorot publik. Sebab konvoi tersebut dikawal oleh petugas Dinas Perhubungan. Padahal Dinas Perhubungan tidak memiliki kewenangan melakukan pengawalan.

Selain itu mobil mewah juga tidak termasuk dalam daftar kendaraan yang seharusnya mendapatkan pengawalan. Apalagi seorang peserta konvoi juga disetop polisi karena dinilai berkendara secara ugal-ugalan.

Konvoi memang jadi kegiatan yang seru sekaligus menyenangkan. Karena itu banyak komunitas, mobil atau motor, melakukan konvoi.

Nah, biar konvoi sesuai aturan dan tidak mengganggu pengendara lain, berikut 5 tips yang harus kalian pahami.

Baca Juga: Kerap Bikin Cemburu, Polda Metro Larang Polisi Kawal Moge, Mobil Mewah

1. Batasi peserta konvoi

Dok. IDN Times/Mitsubishi

Konvoi yang kelewat panjang sudah pasti akan mengganggu pengendara lain. Apalagi jika jarak antara satu peserta dengan peserta lain saling berdekatan.

Karena itu batasi peserta konvoi maksimal 10 mobil. Jika peserta lebih dari lima mobil, sebaiknya dipecah dalam dua rombongan.

2. Batasi kecepatan dan selalu jaga jarak

Dok. IDN Times/Mitsubishi

Selain membatasi perserta konvoi, hal lain yang harus dipatuhi peserta konvoi adalah menjaga jarak aman.

Jarak aman ini telah ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (4) Permenhub 111/2015. Isinya sebagai berikut:

1. Minimal 60 kilometer per jam dan paling tinggi 100 kilometer per jam di jalan bebas hambatan
2. Masimal 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman
3. Maksimal 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan
4. Maksimal 80 kilometer per jam untuk jalan antar kota

Sementara untuk jarak aman antar mobil saat konvoi pada kecepatan 60 kilometer per jam, sekurang-kurangnya 60 meter.

Jika konvoi melaju pada kecepatan 100 kilometer per jam, jarak aman antar mobil adalah 120 meter.

Baca Juga: Konvoi Mobil Mewah Disorot, Dishub Tidak Berwenang Mengawal Kendaraan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya