TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Blokir STNK Online Mudah Tanpa Perlu ke Samsat

Enggak perlu datang ke Samsat lagi

ilustrasi ganti warna motor di STNK (IDN Times/Dwi Agustiar)

Jakarta, IDN Times - Agar terhindar dari pajak progresif, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil atau motor lama yang sudah dijual atau hilang harus segera diblokir.

Untungnya, saat ini memblokir STNK kendaraan bisa dilakukan secara online, enggak perlu lagi datang secara langsung ke Samsat. Lalu bagaimana cara blokir stnk online yang benar? Simak cara selengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Cara Balik Nama STNK dan BPKB Sepeda Motor dan Biayanya

1. Syarat memblokir STNK secara online

ilustrasi STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Mengutip Lifepal, kamu harus melengkapi terlebih dahulu beberapa dokumen yang diperlukan untuk memblokir kendaraan. Di antaranya:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Apabila diwakilkan oleh orang lain, maka harus melampirkan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang akan diwakilkan
  • Fotokopi surat/akta penyerahan atau bukti pembayaran
  • Fotokopi STNK/BPKB
  • Surat pernyataan yang bisa diunduh di website Samsat masing-masing daerah. 

Baca Juga: Perbedaan STNK Motor Listrik dan Motor Bensin

2. Belum berlaku di semua wilayah

Septianda Perdana/ANTARA FOTO

Oya, memblokir STNK kendaraan online saat ini belum berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Salah satunya yang sudah memberlakukannya adalah DKI Jakarta.

Kalau wilayah kamu belum memiliki layanan online, artinya proses pemblokiran STNK masih harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat.

Baca Juga: 2 Cara Bayar Pajak Mobil Online, Lewat e-Samsat atau Aplikasi Samsat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya