Cara Blokir STNK Online Mudah Tanpa Perlu ke Samsat
Enggak perlu datang ke Samsat lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Agar terhindar dari pajak progresif, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil atau motor lama yang sudah dijual atau hilang harus segera diblokir.
Untungnya, saat ini memblokir STNK kendaraan bisa dilakukan secara online, enggak perlu lagi datang secara langsung ke Samsat. Lalu bagaimana cara blokir stnk online yang benar? Simak cara selengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Cara Balik Nama STNK dan BPKB Sepeda Motor dan Biayanya
1. Syarat memblokir STNK secara online
Mengutip Lifepal, kamu harus melengkapi terlebih dahulu beberapa dokumen yang diperlukan untuk memblokir kendaraan. Di antaranya:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Apabila diwakilkan oleh orang lain, maka harus melampirkan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang akan diwakilkan
- Fotokopi surat/akta penyerahan atau bukti pembayaran
- Fotokopi STNK/BPKB
- Surat pernyataan yang bisa diunduh di website Samsat masing-masing daerah.
Baca Juga: Perbedaan STNK Motor Listrik dan Motor Bensin