Bayangkan kamu baru saja pulang dan menemukan mobil asing parkir tepat di depan pagar rumahmu. Jalur keluar masuk tertutup, dan tidak ada tanda siapa pemiliknya. Situasi seperti ini sering memicu emosi, apalagi kalau sudah berjam-jam tidak dipindahkan. Pertanyaannya, apakah mobil seperti itu bisa ditilang oleh polisi atau Dinas Perhubungan?
Kasus parkir di depan rumah orang lain sering terjadi di kawasan perumahan padat penduduk. Meski tampak sederhana, parkir sembarangan seperti ini sebenarnya bisa termasuk pelanggaran hukum, tergantung di mana mobil itu berada dan seberapa besar gangguannya terhadap lalu lintas di sekitar lokasi.