Apakah Pabrikan Mobil Wajib Menyediakan Suku Cadang?

- Kewajiban pabrikan menyediakan suku cadang diatur dalam beberapa regulasi di Indonesia.
- Pabrikan diwajibkan menyediakan suku cadang selama 10 tahun sejak kendaraan berhenti diproduksi, dengan pengecualian tertentu.
- Jika pabrikan tidak menyediakan suku cadang, konsumen dapat menempuh jalur hukum dan sanksi yang dapat dijatuhkan termasuk ganti rugi, pencabutan izin usaha, denda administratif, dan tuntutan pidana.
Saat ini pabrikan mobil asal China tengah menyerbu pasar otomotif Indonesia. Beragam brand dari banyak pabrikan memenuhi pasar mobil tanah air. Mereka menawarkan harga yang jauh lebih murah dibandingkan pabrikan lama yang telah eksis. Tapi, ada satu pertanyaan besar yang mungkin muncul di benak konsumen: apakah pabrikan China akan menjamin ketersediaan suku cadang mobil-mobil yang mereka jual?
Soal suku cadang, sebenarnya sudah ada aturannya. Aturan ini dibuat antara lain demi kenyamanan konsumen sekaligus sebagai jaminan agar produsen kendaraan tidak asal jual kendaraan lalu kabur begitu saja. Seperti apa aturan tersebut? Yuk, kita kulik!
1. Kewajiban pabrikan menyediakan suku cadang

Di Indonesia, kewajiban pabrikan menyediakan suku cadang diatur dalam beberapa regulasi, salah satunya adalah Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 34/M-IND/PER/7/2007 tentang Sistem Penjualan dan Pelayanan Purna Jual Kendaraan Bermotor. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa Agen Pemegang Merek (APM) wajib menyediakan suku cadang dan layanan purna jual bagi konsumen.
Hal ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas layanan purna jual, termasuk ketersediaan suku cadang. Artinya, pabrikan memang wajib menyediakan suku cadang untuk kendaraan yang mereka jual secara resmi di Indonesia. Kewajiban ini tidak hanya bersifat etis atau bisnis semata, tetapi sudah merupakan bagian dari regulasi formal yang dapat ditindak jika dilanggar.
2. Batas waktu kewajiban penyediaan suku cadang

Umumnya, pabrikan diwajibkan menyediakan suku cadang selama 10 tahun sejak kendaraan berhenti diproduksi. Hal ini sesuai praktik industri global dan juga tertulis dalam beberapa kontrak perjanjian konsumen atau buku servis resmi. Beberapa merek bahkan melampaui batas itu untuk menjaga reputasi dan loyalitas konsumen. Namun jika produksi kendaraan masih berjalan, maka pabrikan tetap wajib menyediakan suku cadangnya.
Jika kendaraan masuk ke dalam program recall atau terbukti ada cacat produksi, pabrikan bahkan wajib menyediakan suku cadang pengganti secara gratis, tanpa batas waktu tertentu sampai seluruh unit terdampak selesai diperbaiki.
3. Sanksi jika pabrikan tidak menyediakan suku cadang

Jika pabrikan gagal memenuhi kewajiban menyediakan suku cadang, maka konsumen dapat menempuh jalur hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi:
•Ganti rugi atau penggantian produk.
•Penghentian sementara atau pencabutan izin usaha.
•Denda administratif hingga Rp2 miliar, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
•Tuntutan pidana jika terjadi kelalaian yang menimbulkan kerugian besar.
Selain itu, reputasi merek dapat rusak di mata konsumen, dan dealer resmi bisa kehilangan kepercayaan pasar. Dalam konteks bisnis otomotif yang sangat kompetitif, kegagalan menyediakan suku cadang bisa berakibat fatal terhadap loyalitas pelanggan.
Kesimpulannya, pabrikan memang memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan suku cadang, baik selama masa produksi berlangsung maupun beberapa tahun setelah produksi dihentikan. Konsumen berhak menuntut layanan purna jual yang layak, dan regulasi telah mengatur sanksi tegas jika pabrikan mengabaikan tanggung jawab tersebut.