Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apakah Punya 1 Motor dan 1 Mobil Kena Pajak Progresif?

membeli mobil di showroom
ilustrasi pria membeli mobil (freepik.com/freepik)
Intinya sih...
  • Pajak progresif hanya berlaku jika punya lebih dari satu kendaraan dari jenis yang sama, jadi punya 1 motor dan 1 mobil tidak kena pajak progresif.
  • Untuk menghitung pajak progresif, perlu diketahui NJKB, koefisien kendaraan, tarif progresif, dan SWDKLLJ. Semakin banyak kendaraan dari jenis yang sama, makin tinggi tarif pajaknya.
  • Rumus umum pajak progresif adalah (NJKB × Koefisien × Tarif Progresif) + SWDKLLJ. Jika motor dan mobil adalah kendaraan pertama dari masing-masing jenisnya, kamu hanya perlu membayar pajak tahunan biasa.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Banyak pemilik kendaraan bertanya-tanya, apakah punya satu motor dan satu mobil kena pajak progresif? Pertanyaan ini wajar muncul karena pajak progresif biasanya diberlakukan bagi mereka yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama. Namun, tidak semua kasus kepemilikan kendaraan otomatis terkena aturan pajak progresif, lho.

Untuk mengetahui jawabannya, penting memahami bagaimana sistem pajak kendaraan bermotor bekerja. Berikut penjelasan selengkapnya.

Apakah punya 1 motor dan 1 mobil kena pajak progresif?

Pertama, kamu perlu tahu bahwa pajak progresif hanya berlaku kalau punya lebih dari satu kendaraan dari jenis sama. Jadi, kalau punya 1 motor dan 1 mobil, kamu tidak kena pajak progresif. Alasannya, motor dan mobil dianggap sebagai dua jenis kendaraan berbeda.

Misalnya, kamu punya satu unit Honda Beat dan satu Toyota Avanza, meski keduanya atas namamu dan tercatat di alamat sama, sistem pajak daerah tetap menganggapmu punya satu motor dan satu mobil. Artinya, keduanya dikenai pajak normal, bukan progresif.

Pajak progresif sendiri mulai diberlakukan saat kamu punya kendaraan kedua dan seterusnya dari jenis sama. Contohnya, jika punya dua mobil, mobil kedua akan dikenai tarif pajak progresif lebih tinggi dari kendaraan pertama. Begitu juga kalau kamu punya dua motor, ya.

Cara menghitung pajak progresif berdasarkan jumlah kendaraan

beli mobil
ilustrasi membeli mobil (freepik.com/senivpetro)

Meskipun punya satu motor dan satu mobil tidak kena pajak progresif, kamu tetap perlu tahu cara menghitung pajak progresifnya. Siapa tahu suatu saat kamu beli kendaraan kedua, kan?

Nah, untuk menghitung pajak progresif, kamu perlu tahu beberapa hal berikut:

  1. NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) ini adalah nilai kendaraan yang menjadi dasar pengenaan pajak
  2. Koefisien atau bobot kendaraan, biasanya ditetapkan 1 untuk kendaraan pribadi
  3. Tarif progresif yang berarti tarif pajak yang berbeda untuk kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya
  4. SWDKLLJ yang adalah sumbangan wajib untuk asuransi kecelakaan lalu lintas.

Adapun di Jakarta misalnya, tarif pajak progresif kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan pertama 2%
  • Kendaraan kedua 3%
  • Kendaraan ketiga 4%
  • Kendaraan keempat 5%
  • Kendaraan kelima dan seterusnya maksimal 6%.

Jadi, semakin banyak kendaraan dari jenis yang sama, makin tinggi pula tarif pajak progresif yang harus dibayarkan.

Rumus menghitung pajak progresif

Rumus umum pajak progresif:

Pajak Kendaraan = (NJKB × Koefisien × Tarif Progresif) + SWDKLLJ

Misalnya, mobil pertamamu dikenai pajak 2%, kalau PKB di STNK tertulis Rp4 juta, berarti NJKB mobilmu kira-kira Rp200 juta.

Itulah jawaban dari pertanyaan apakah punya satu motor dan satu mobil kena pajak progresif atau tidak. Selama motor dan mobilmu adalah kendaraan pertama dari masing-masing jenisnya, kamu hanya perlu membayar pajak tahunan biasa, kok. Semoga ulasan ini membantu, ya.

FAQ seputar apakah punya 1 motor dan 1 mobil kena pajak progresif

  1. Apakah punya satu motor dan satu mobil kena pajak progresif?
    Tidak. Pajak progresif tidak berlaku lintas jenis kendaraan. Satu motor dan satu mobil masing-masing dianggap sebagai kendaraan pertama.
  2. Kapan seseorang dikenai pajak progresif?
    Jika memiliki lebih dari satu kendaraan dengan jenis yang sama (misalnya dua mobil atau dua motor) atas nama dan alamat yang sama.
  3. Berapa tarif pajak progresif?
    Umumnya 2% untuk kendaraan pertama, 2,5% untuk kedua, dan naik 0,5% untuk setiap tambahan kendaraan berikutnya hingga maksimal 10 kendaraan.
  4. Bagaimana jika kendaraan atas nama suami dan istri berbeda?
    Biasanya tidak kena pajak progresif karena nama pemilik berbeda, meski alamat sama. Namun, beberapa daerah bisa tetap menghitung berdasarkan alamat keluarga.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lea Lyliana
EditorLea Lyliana
Follow Us

Latest in Automotive

See More

4 Bagian Motor yang Tidak Boleh Dicuci Sembarangan

26 Okt 2025, 20:05 WIBAutomotive