Waspada Hoaks Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis

- Korlantas Polri menegaskan bahwa informasi pemutihan pajak kendaraan gratis yang viral di TikTok adalah hoaks dan disebarkan oleh akun palsu yang mencatut nama instansi resmi.
- Masyarakat diminta tidak membagikan data pribadi ke situs tidak resmi serta dianjurkan memverifikasi informasi melalui kanal resmi seperti situs Korlantas, aplikasi Sinyal, atau kantor Samsat terdekat.
- Faktanya, kebijakan BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan baru; balik nama kendaraan bekas tetap dikenakan biaya PNBP sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.
Gelombang informasi palsu kembali menerjang ruang digital, kali ini menyasar para pemilik kendaraan bermotor dengan iming-iming program pemutihan pajak gratis. Sebuah akun di platform TikTok secara masif menyebarkan janji manis mengenai penghapusan biaya surat kendaraan yang diklaim berlaku mulai April 2026 ini.
Korlantas Polri dengan tegas menyatakan bahwa narasi tersebut merupakan berita bohong yang sengaja disebarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Masyarakat diminta untuk lebih jeli dalam menyaring informasi agar tidak terjebak dalam skema penipuan yang memanfaatkan nama instansi resmi pemerintahan dan kepolisian.
1. Modus operandi akun bodong di platform TikTok

Berdasarkan laporan dari detikOto, akun TikTok dengan nama @kantorsamsat12 terpantau telah mengunggah setidaknya sembilan konten berisi informasi hoaks. Unggahan tersebut mencantumkan judul bombastis seperti "Pemutihan pajak kendaraan 2026 bermotor gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei". Akun ini juga mencatut foto-foto dokumentasi lama kegiatan Korlantas Polri untuk memberikan kesan seolah-olah informasi tersebut valid dan resmi.
Beberapa fasilitas yang dijanjikan secara cuma-cuma dalam konten tersebut meliputi gratis ganti pelat nomor (TNKB), bebas pajak kendaraan, hingga gratis biaya balik nama kendaraan. Namun, kepastian mengenai ketidakbenaran informasi ini sudah dikonfirmasi langsung oleh pihak berwenang melalui laman resminya. Korlantas Polri menyatakan dengan singkat dan tegas, "Akun ini, informasi itu hoaks," sebagai peringatan bagi publik agar tidak terpedaya.
2. Langkah verifikasi dan imbauan resmi dari Korlantas Polri

Menyikapi beredarnya hoaks yang cukup meresahkan tersebut, Korps Lalu Lintas Polri meminta agar warga tetap tenang dan tidak sembarangan membagikan data pribadi di platform yang tidak resmi. Penipuan dengan modus seperti ini sering kali mengarahkan korban ke situs palsu guna mencuri data atau meminta sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi pendaftaran secara daring.
Masyarakat sangat disarankan untuk melakukan kroscek atau verifikasi mandiri melalui kanal-kanal resmi pemerintah. Pemeriksaan kebenaran informasi bisa dilakukan melalui situs resmi Korlantas Polri, aplikasi resmi Samsat Digital Nasional (Sinyal), atau datang langsung ke kantor Samsat terdekat di wilayah masing-masing. "Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital," pungkas pihak Korlantas Polri dalam keterangannya.
3. Fakta sebenarnya mengenai kebijakan pajak dan bea balik nama

Meskipun program "gratis total" yang beredar di TikTok adalah palsu, memang terdapat kebijakan baru mengenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), objek BBNKB kini hanya dikenakan pada penyerahan pertama atau kendaraan baru. Ini berarti ada keringanan bagi penyerahan kedua dan seterusnya (kendaraan bekas).
Namun, penting untuk dicatat bahwa proses balik nama kendaraan bekas tidaklah benar-benar tanpa biaya. Pemilik tetap diwajibkan membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, pelat nomor, hingga BPKB serta biaya mutasi jika pindah daerah. Tarif biaya-biaya tersebut telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020. Oleh karena itu, jangan mudah percaya pada tawaran "gratis 100%" yang muncul dari sumber-sumber yang tidak jelas kredibilitasnya di media sosial.


















