Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Berapa Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Tol? Ini Anjurannya
ilustrasi jalan tol (unsplash.com/Fiqih Alfarish)

  • Batas kecepatan jalan tol dalam kota minimal 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam.

  • Sementara itu, batas kecepatan jalan tol antar kota minimal 80 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

  • Denda tilang sebesar Rp500 ribu atau hukuman penjara paling lama 2 bulan jika melanggar batas kecepatan berkendara di jalan tol.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Hanya bisa dilewati oleh kendaraan roda empat atau lebih, jalan tol bukan sembarangan tempat. Di jalan tol kendaraan bisa melaju dengan kecepatan tinggi dan tanpa hambatan. Alhasil, kamu bisa samapai tujuan lebih cepat.

Namun, sebenarnya berapa batas kecepatan kendaraan di jalan tol? Rata-rata, kendaraan harus melaju pada kecepatan sekitar 60—100 km/jam. Untuk informasi selengkapnya, simak uraian berikut.

1. Berapa batas kecepatan kendaraan di jalan tol?

Tol dikenal sebagai jalan bebas hambatan yang bisa membawamu ke tujuan dengan cepat. Untuk itu, semua kendaraan yang melewati jalan tol harus dipacu dengan gesit.

Berbeda dari jalanan biasa yang disarankan untuk berjalan lambat dan santai, jalan tol justru menyuruhmu berjalan cepat. Jika mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan, berikut batas kecepatan kendaraan di jalan tol:

  • Batas kecepatan jalan tol dalam kota: minimal 60 km/jam, maksimal 80 km/jam

  • Batas kecepatan jalan tol antar kota: minimal 80 km/jam, maksimal 100 km/jam

2. Denda tilang melewati batas kecepatan

ilustrasi jalan tol (unsplash.com/Nick Fewings)

Walau diizinkan untuk memacu kendaraan dengan cepat, tapi jalan tol juga memiliki peraturannya. Jika melanggar, kamu akan dikenakan sanksi tilang dan harus membayar denda. Cara pihak berwajib memantau kendaraan di jalan tol beragam, seperti menggunakan alat pendeteksi kecepatan, misalnya Speed Gun atau menerapkan sistem ETLE.

Penilangan akan dikenakan bagi kendaraan yang berjalan melebihi atau kurang dari batas kecepatan. Berpatokan pada Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar akan dikenakan denda tilang sebesar Rp500 ribu atau hukuman penjara paling lama 2 bulan. Namun, jika berjalan lambat karena kondisi darurat dan menggunakan bahu jalan di paling kiri, peraturan tersebut tak akan berlaku.

3. Tips berkendara di jalan tol

Berkendara di jalan tol sangat berbeda dengan jalanan biasa. Pasalnya, jalan tol memiliki karakternya sendiri, baik dari kecepatan, peraturan, kontur, hingga tipe kendaraan yang melewatinya. Oleh sebab itu, kamu harus cermat agar kejadian yang tak diinginkan tidak terjadi. Di bawah ini adalah tips berkendara di jalan tol yang bisa diterapkan supaya kamu selalu aman:

  • Persiapkan mobil dan kartu tol

Untuk melewati jalan tol pastikan mobil dalam kondisi prima. Saat hendak masuk gerbang, jangan lupa siapkan kartu tol untuk pembayaran. Dua hal tersebut sangat penting agar perjalanan makin lancar.

  • Sesuaikan metode berkendara

Sebagai contoh, saat mengerem lakukan dengan perlahan dan jangan mendadak. Tak lupa, kecepatan mobil juga harus diatur stabil agar bahan bakar semakin efisien dan perjalanan tak terganggu.

  • Jaga jarak dengan mobil lain

Sebisa mungkin atur jarak dengan mobil lain. Jangan terlalu berdekatan karena bisa memicu kecelakaan, gesekan, atau hal lain yang berbahaya. Jika ingin menyalip kamu juga harus aware dengan kondisi kendaraan di sekitar.

  • Gunakan jalur yang tepat

Jalan tol sangat lebar dan memiliki banyak jalur. Untuk menyalip atau memacu kecepatan dengan kecepatan tinggi gunakan jalur kanan. Sebaliknya, gunakan bahu jalan untuk keadaan darurat. Di sisi lain, jalur tengah bisa kamu pakai jika ingin berjalan santai.

  • Selalu waspada dan fokus

Fokus dan kewaspadaan sangat penting di jalan tol. Jangan pernah melamun, perhatikan jalur, dan waspada akan kendaraan lain. Jika kurang fokus atau lelah, kamu bisa mencari rest area untuk beristirahat.

Pembahasan mengenai berapa batas kecepatan kendaraan di jalan tol di atas dapat membantumu saat bepergian jauh, termasuk ketika mudik Lebaran nanti. Semoga penjelasan ini membantu, ya.

FAQ seputar berapa batas kecepatan kendaraan di jalan tol

Berapa batas kecepatan kendaraan di jalan tol?

Batas kecepatan jalan tol dalam kota adalah 60 hingga 80 km/jam. Di sisi lain, batas kecepatan jalan tol antar kota adalah 80 hingga 100 km/jam.

Apakah boleh kebut-kebutan di jalan tol?

Tidak, walau harus mematuhi standar kecepatan tapi kamu tetap tidak boleh kebut-kebutan dengan bebas di jalan tol.

Apa saja bahaya yang mengintai di jalan tol?

Beberapa bahaya yang mengintai di jalan tol adalah tabrakan dengan mobil lain, rasa ngantuk karena jalan yang lurus, dan bensin habis di tengah perjalanan.

Editorial Team