Ilustrasi Antre Pembayaran di Samsat (ANTARA FOTO/Jojon)
Berikut tata cara balik nama STNK mobil:
- Kamu harus mendatangi kantor Samsat dan mengunjungi loket cek fisik, lakukan pembayaran di loket untuk selanjutnya mobil akan diperiksa oleh petugas.
- Setelah mendapat dokumen cek fisik, datangi bagian loket pendaftaran balik nama STNK kemudian minta formulir pengisian. Isi formulir tersebut sesuai dengan informasi yang tertera di STNK mobil.
- Setelah selesai mengisi, serahkan formulir serta fotocopy dokumen yang diperlukan pada petugas Samsat. Petugas Samsat kemudian akan melakukan verifikasi dan umumnya akan meminta BPKB asli.
- Setelah verifikasi dokumen selesai dan sudah lengkap, petugas akan mengarahkan kamu untuk melakukan proses pembayaran tagihan di loket.
- Setelah itu, kamu hanya perlu menunggu panggilan untuk menerima bukti bayarnya. STNK baru biasanya akan terbit antara 2 hingga 5 hari kerja, dari petugas umumnya akan memberikan tanggal pengambilannya.
- Saat pengambilan, pastikan kamu untuk membawa bukti pembayaran tagihan untuk pengecekan. Setelah itu, STNK berhasil dibalik nama dan selanjutnya untuk masuk ke proses balik nama BPKB.
Untuk dokumen yang dibutuhkan guna balik nama BPKB juga sama dengan dokumen untuk balik nama STNK, hanya saja ada tambahan yaitu BPKB asli. Selain itu, proses balik nama BPKB dilakukan di kantor Polda. Berikut prosedurnya:
- Datangilah kantor Polda, ambil nomor antrean dan formulir pendaftaran balik nama. Kemudian isilah formulir tersebut.
- Setelah formulir selesai diisi, datangi loket balik nama BPKB untuk menyerahkan formulir serta dokumen yang diperlukan.
- Lakukan proses pembayaran di loket.
- Kemudian, kamu akan mendapatkan tanda terima sebagai bukti bahwa BPK baru sudah diaftarkan dan sedang dalam proses balik nama.
- Datangi kantor Polda kembali sesuai jadwal pada tanda terima untuk pengambilan BPKB baru.
Demikian informasi seputar cara dan biaya balik nama mobil serta persyaratan dokumen yang akan dibutuhkan. Proses ini penting untuk dilakukan agar kamu bisa lebih mudah saat akan melakukan pembayaran pajak kendaraan serta memberikan kenyamanan yang lebih bagi kamu selaku pemilik kendaraan yang baru. Ikuti terus informasi otomotif terbaru, hanya di IDN Times!
Penulis: Syahrial Maulana Sudarto