Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Biaya Balik Nama Motor dan Cara Mengurusnya, Gampang Kok

Ilustrasi parkir motor. (IDN Times/Sunariyah)
Ilustrasi parkir motor. (IDN Times/Sunariyah)

Jakarta, IDN Times - Membeli motor second bisa menjadi pilihan terbaik untuk memiliki tunggangan baru. Apalagi, jika beruntung, kamu bisa mendapatkan motor second keluaran terbaru dengan harga murah.

Setelah membeli sepeda motor second, tak hanya mesin atau penampilan yang harus dipoles. Urusan administrasinya pun perlu diperhatikan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan maupun lima tahunan motor kamu lancar. Terlebih, jika pemilik lama tidak ingin meminjamkan KTP atau pindah ke luar daerah.

Tapi, kamu masih bingung soal biaya balik nama motor dan cara mengurusnya? Ada baiknya kamu simak ulasan berikut ini.

1. Biaya balik nama motor

ilustrasi ganti warna motor di STNK (IDN Times/Dwi Agustiar)
ilustrasi ganti warna motor di STNK (IDN Times/Dwi Agustiar)

Biaya balik nama motor tidak bisa dipukul rata. Sebab, tergantung pada jenis dan kapasitas motor.

Kamu perlu membayar beberapa hal sesuai yang tertera pada STNK. Di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Bali Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan (SWDKLLJ).

Kemudian, biaya yang diperlukan lainnya seperti yang tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya tersebut ialah:

  • Penerbitan STNK baru: Rp100.000.
  • Pengesahan STNK: Rp25.000.
  • Penerbitan BPKB ganti kepemilikan: Rp225.000.
  • Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp60.000.
  • Surat Mutasi (jika pindah luar daerah): Rp150.000.

2. Dokumen yang diperlukan

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Beberapa dokumen perlu kamu persiapkan sebelum melakukan proses balik nama motor, seperti:

  • KTP asli dan fotokopi pemilik baru.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • Bukti jual beli kendaraan bermaterai.
  • Cek fisik kendaraan.

3. Cara mengurus balik nama motor

Ilusatrasi Samsat Drive Thru untuk pembayaran pajak kendaraan. IDN Times/Rudy Bastam
Ilusatrasi Samsat Drive Thru untuk pembayaran pajak kendaraan. IDN Times/Rudy Bastam

Adapun, cara mengurus balik nama motor ialah:

  • Mendatangi Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap) sesuai domisili kendaraan.
  • Membawa kendaraan ke bagian cek fisik sebelum masuk ke loket pendaftaran.
  • Selanjutnya, ambil formulir pendaftaran balik nama dan isi secara lengkap.
  • Bawa formulir yang telah diisi dan dokumen yang dibutuhkan ke loket pendaftaran balik nama STNK motor.
  • Jika berkas lengkap, petugas akan memberikan bukti tanda terima.
  • Tunggu panggilan untuk membayar biaya administrasi.
  • Setelah lunas, petugas akan memberikan bukti pembayaran.
  • Ambil STNK baru kendaraan.
  • Datangi loket balik nama BPKB, lakukan pendaftaran dan serahkan dokumen yang diperlukan.
  • Bayar biaya administrasi dan serahkan kepada petugas.
  • Jika semua sudah lengkap, petugas akan memberikan bukti untuk mengambil BPKB baru sesuai waktu yang ditentukan.

Demikian ulasan mengenai cara dan biaya balik nama motor, mudah bukan? Semoga bermanfaat!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aria Hamzah
Jihad Akbar
3+
Aria Hamzah
EditorAria Hamzah
Follow Us