Bisakah Bikin SIM A dan B secara Bersamaan?

- SIM A berlaku untuk kendaraan perseorangan hingga 3.500 kilogram, sedangkan SIM B I untuk kendaraan di atas batas itu dan SIM B II bagi kendaraan penarik atau bergandengan.
- SIM B tidak menggantikan SIM A, dan pengajuan keduanya tidak selalu bisa dilakukan bersamaan karena SIM B I serta B II memiliki ketentuan jenjang kepemilikan SIM sebelumnya.
- Pemohon wajib menyiapkan identitas, usia memenuhi syarat, tes kesehatan dan psikologi, ujian, serta biaya sesuai golongan; jenis SIM harus disesuaikan dengan kendaraan yang dikemudikan.
Membuat SIM A dan SIM B dalam waktu yang berdekatan mungkin menjadi pertanyaan bagi pengendara yang membutuhkan lebih dari satu jenis surat izin mengemudi. Keduanya memiliki peruntukan kendaraan yang berbeda, sehingga persyaratan dan proses ujiannya juga tidak sepenuhnya sama.
Pada dasarnya, kepemilikan SIM B tidak menggantikan kebutuhan untuk memiliki SIM A. Karena itu, penting memahami ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan kedua jenis SIM tersebut agar proses pembuatan berjalan lancar.
1. Perbedaan SIM A dan SIM B

ilustrasi SIM (image by Gemini) SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor perseorangan dengan berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram. Sementara itu, SIM B I ditujukan bagi pengemudi kendaraan bermotor perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kilogram. Ada pula SIM B II yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat tertentu.
Perbedaan kelas tersebut membuat pemohon perlu memenuhi ketentuan masing-masing SIM. Jadi, memiliki SIM A tidak otomatis berarti bisa langsung mendapatkan SIM B tanpa melalui prosedur yang ditetapkan. Begitu pula sebaliknya, jenis SIM harus disesuaikan dengan kendaraan yang akan dikemudikan.
2. Bisakah dibuat dalam waktu bersamaan?

ilustrasi SIM (image by Gemini) Pembuatan SIM A dan SIM B secara berbarengan perlu memperhatikan persyaratan dan tahapan penerbitan yang berlaku. SIM B memiliki ketentuan khusus, termasuk persyaratan pengalaman memiliki SIM sebelumnya untuk jenis tertentu. Artinya, pemohon tidak bisa langsung membuat SIM B hanya karena ingin memiliki dua golongan SIM sekaligus.
Untuk SIM B I dan SIM B II, terdapat ketentuan jenjang kepemilikan SIM yang harus dipenuhi. Karena itu, jika seseorang baru memiliki SIM A, pengajuan SIM B tidak otomatis dapat dilakukan pada saat yang sama. Petugas akan memeriksa kelayakan dan persyaratan sebelum proses penerbitan dilakukan.
3. Siapkan persyaratan sebelum mengajukan

ilustrasi SIM (image by Gemini) Pembuatan SIM baru pada umumnya membutuhkan dokumen identitas, memenuhi persyaratan usia, mengikuti pemeriksaan kesehatan dan psikologi, serta menjalani rangkaian ujian yang ditentukan. Pemohon juga perlu membayar biaya penerbitan SIM sesuai golongan yang diajukan. Untuk SIM A dan SIM B, biaya penerbitannya berbeda.
Hal penting lainnya adalah memastikan jenis SIM sesuai kendaraan yang akan digunakan. Jika kebutuhan utama hanya mengemudikan mobil penumpang atau kendaraan pribadi dengan batas berat yang memenuhi ketentuan SIM A, SIM A sudah cukup. Sementara itu, kebutuhan mengemudikan kendaraan dengan bobot lebih besar dapat memerlukan SIM B sesuai klasifikasinya. Jadi, SIM A dan SIM B tidak selalu bisa dibuat sekaligus, terutama jika persyaratan untuk SIM B belum terpenuhi.

















