Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Rincian Lengkap Komponen Biaya Bikin SIM A dan B Baru

Rincian Lengkap Komponen Biaya Bikin SIM A dan B Baru
ilustrasi SIM (image by Gemini)
  • Tarif PNBP penerbitan SIM baru: SIM A Rp120.000, SIM C/CI/CII Rp100.000, serta SIM D dan DI Rp50.000, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020.
  • Pemohon wajib memenuhi syarat kesehatan jasmani dan tes psikologi; biayanya tidak termasuk PNBP dan dapat berbeda bergantung fasilitas atau penyedia layanan.
  • Perkiraan dana SIM C Rp175.000-Rp200.000 dan SIM A Rp195.000-Rp220.000, termasuk pemeriksaan; pemohon diimbau menghindari pembayaran tidak resmi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Membuat SIM baru tidak hanya membutuhkan biaya penerbitan kartu. Ada beberapa komponen lain yang perlu disiapkan, terutama untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sebagai bagian dari persyaratan penerbitan.

Besaran biaya resmi penerbitan SIM sendiri sudah ditetapkan pemerintah melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Namun, total uang yang perlu disiapkan bisa lebih besar karena terdapat biaya pemeriksaan yang berada di luar tarif PNBP.

  1. 1. Biaya resmi penerbitan SIM baru

    Gemini_Generated_Image_rnz9c0rnz9c0rnz9.jpeg
    ilustrasi SIM (image by Gemini)

    Untuk SIM A baru, tarif PNBP yang berlaku adalah Rp120.000 per penerbitan. Sementara itu, penerbitan SIM C, SIM CI, dan SIM CII dikenakan Rp100.000. Adapun SIM D dan SIM D I memiliki tarif Rp50.000 per penerbitan. Besaran tersebut tercantum dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Polri.

    Dengan demikian, jika yang dibuat adalah SIM C untuk sepeda motor sampai 250 cc, biaya resmi penerbitan kartunya sebesar Rp100.000. Untuk mobil pribadi dengan SIM A, biaya PNBP-nya Rp120.000. Tarif tersebut merupakan biaya penerbitan dan belum memasukkan biaya lain yang mungkin muncul selama proses pengurusan.

  2. 2. Ada biaya kesehatan dan tes psikologi

    Gemini_Generated_Image_8z2f628z2f628z2f.jpeg
    ilustrasi SIM (image by Gemini)

    Selain PNBP, pemohon SIM baru harus memenuhi persyaratan kesehatan dan dinyatakan lulus ujian. Persyaratan penerbitan SIM mencakup usia, administrasi, kesehatan, serta kelulusan ujian. Pemeriksaan kesehatan jasmani dan tes psikologi menjadi bagian dari proses tersebut.

    Biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi tidak termasuk dalam tarif PNBP penerbitan SIM. Besarannya dapat berbeda tergantung fasilitas atau penyedia layanan yang digunakan. Karena itu, calon pemohon sebaiknya tidak hanya membawa uang sesuai tarif SIM, tetapi menyiapkan dana tambahan untuk memenuhi persyaratan pemeriksaan tersebut.

  3. 3. Berapa total biaya yang perlu disiapkan?

    Gemini_Generated_Image_rnz9c0rnz9c0rnz9 (1).jpeg
    ilustrasi SIM (image by Gemini)

    Untuk SIM C baru, biaya resminya Rp100.000. Jika ditambahkan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menurut panduan Korlantas dapat berada di kisaran total Rp75.000 sampai Rp100.000, dana yang perlu disiapkan kira-kira Rp175.000 hingga Rp200.000. Angka tersebut merupakan perkiraan dan dapat berbeda berdasarkan biaya layanan di lokasi.

    Sementara untuk SIM A baru, tarif PNBP sebesar Rp120.000. Jika menggunakan kisaran biaya pemeriksaan yang sama, total persiapan dana berada di sekitar Rp195.000 hingga Rp220.000. Perlu diingat, biaya tersebut belum berarti semua lokasi akan mengenakan nominal persis sama untuk layanan pemeriksaan di luar PNBP.

    Jadi, untuk mengurus SIM baru, sebaiknya jangan hanya menyiapkan Rp100.000 untuk SIM C atau Rp120.000 untuk SIM A. Siapkan juga dana tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Selain itu, hindari pembayaran tidak resmi karena seluruh PNBP Polri wajib disetorkan ke kas negara.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Topics
Editorial Team

Related Articles

See More