ilustrasi ambulans(pixabay.com/Alina Kuptsova)
Hal penting yang perlu dipahami adalah status prioritas tersebut tidak berarti ambulans boleh menggunakan jalur busway sesuka hati. Hak utama berkaitan dengan ambulans yang sedang menjalankan tugas, khususnya ambulans yang mengangkut orang sakit. Penggunaan jalur khusus tetap harus mempertimbangkan keselamatan dan kondisi lalu lintas di sekitarnya.
Bagi pengendara yang melihat ambulans mendekat dengan sirene menyala, tindakan paling penting adalah memberikan ruang dan tidak menghalangi perjalanannya. Sementara itu, jalur busway tetap perlu dijaga agar tidak digunakan sembarangan oleh kendaraan lain karena memang diperuntukkan bagi kelancaran layanan Transjakarta. Jadi, ketika ambulans menggunakan jalur tersebut dalam situasi darurat, konteksnya berbeda dengan kendaraan pribadi yang menerobos busway untuk menghindari kemacetan.