Malam selalu punya cerita, termasuk buat kamu yang sering pulang lembur atau jalan malam sama teman. Di tengah suasana kota yang mulai sepi, pernah nggak kamu tiba-tiba melihat lampu senter polisi mengarah ke motor atau mobil kamu? Banyak orang langsung merasa was-was, padahal kadang rasa takut itu muncul karena kita nggak benar-benar paham aturan sebenarnya. Apakah polisi boleh menggelar razia kendaraan pada malam hari? Atau justru malam hari termasuk waktu yang dilarang?
Pertanyaan itu makin sering muncul karena banyak kejadian viral di media sosial. Ada yang mengeluh razia dilakukan mendadak, ada yang bilang lampu lokasi gelap, dan ada juga yang bingung karena tidak melihat papan pemberitahuan. Padahal, secara hukum, razia atau pemeriksaan kendaraan sudah diatur jelas melalui Undang-Undang Lalu Lintas dan ketentuan operasional Kepolisian. Yang penting adalah pengguna jalan—termasuk kamu—paham batasan dan prosedur yang sah supaya bisa membedakan mana razia resmi dan mana yang mencurigakan.
