Bolehkah Warga Membuat Polisi Tidur Sendiri di Jalan?

- Warga perlu tahu aturan resmi pemasangan polisi tidur di jalan umum
- Pemasangan polisi tidur harus memenuhi syarat tertentu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018
- Yang berwenang memasang polisi tidur adalah pemerintah melalui dinas terkait setelah melalui survei dan pertimbangan teknis
Di banyak daerah, sering kita jumpai polisi tidur buatan warga di depan rumah, gang, atau toko. Alasannya bermacam-macam, mulai dari ingin memperlambat kendaraan sampai menjaga keselamatan anak-anak yang bermain di sekitar.
Masalahnya, banyak warga yang mengeluhkan keberadaan polisi tidur tersebut lantaran bentuknya tinggi, curam, atau bahkan dipasang terlalu banyak seperti yang terjadi di Klaten beberapa hari lalu.
Sebenarnya, apakah warga berwenang membangun polisi tidur sendiri?
1. Membuat polisi tidur tidak bisa sembarangan

Walaupun niatnya baik, membuat polisi tidur di jalan umum tidak bisa sembarangan. Ada aturan resminya, lho! Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, pemasangan polisi tidur harus memenuhi syarat tertentu.
Misalnya, tingginya maksimal hanya 15 cm, jaraknya antar polisi tidur harus sesuai ketentuan, dan lokasi pemasangannya pun harus disetujui oleh pihak berwenang. Jalanan yang boleh dipasang polisi tidur biasanya adalah jalan lingkungan, jalan perumahan, atau jalan di area sekolah dan rumah sakit, bukan jalan utama yang ramai kendaraan.
Kalau warga asal bikin polisi tidur tanpa izin, malah bisa membahayakan pengguna jalan dan melanggar hukum. Polisi tidur yang terlalu tinggi atau dipasang tanpa aturan bisa bikin pengendara jatuh, kendaraan rusak, bahkan menyebabkan kecelakaan beruntun.
2. Siapa yang berwenang membuat polisi tidur?

Yang berwenang memasang polisi tidur adalah pemerintah melalui dinas terkait, seperti Dinas Perhubungan atau Dinas Pekerjaan Umum. Biasanya, pemasangan dilakukan setelah melalui survei dan pertimbangan teknis, termasuk tingkat kepadatan lalu lintas dan potensi kecelakaan di lokasi tersebut.
Kalau warga merasa butuh polisi tidur di daerahnya, mereka harus mengajukan permohonan resmi ke pemerintah setempat. Nanti pihak berwenang akan mengecek apakah lokasi tersebut memang layak dipasang polisi tidur atau ada solusi lain yang lebih aman. Dengan begitu, pemasangan jadi lebih terkontrol dan tidak sembarangan.
Kalau warga nekat membuat sendiri tanpa izin, polisi tidur tersebut bisa dibongkar kapan saja oleh pemerintah, bahkan bisa dikenai sanksi karena melanggar peraturan lalu lintas.
3. Kenapa polisi tidur harus diatur?

Aturan soal polisi tidur bukan untuk mempersulit warga, tapi untuk menjaga keselamatan semua pengguna jalan. Bayangkan kalau setiap orang bebas membuat polisi tidur di mana saja, jalanan bisa jadi penuh gundukan tidak beraturan. Ini tentu membahayakan pengemudi, memperlambat lalu lintas, bahkan bisa merusak kendaraan.
Dengan pengaturan yang benar, polisi tidur bisa berfungsi sebagaimana mestinya: mengingatkan pengemudi untuk mengurangi kecepatan di area-area tertentu yang rawan kecelakaan, seperti depan sekolah, rumah sakit, atau kawasan perumahan.
Jadi, kalau merasa jalan di lingkunganmu butuh polisi tidur, lebih baik koordinasi dulu dengan RT, RW, atau kelurahan, lalu ajukan permohonan resmi. Dengan cara ini, keselamatan tetap terjaga dan tidak ada pihak yang dirugikan.