Jakarta, IDN Times - Banyak hal yang harus diperhatikan saat ingin membeli mobil atau motor bekas, salah satunya adalah legalitas mobil atau motor tersebut.
Nah, untuk mengecek legalitas kendaraan, kamu bisa mengecek langsung pelat nomor kendaraan tersebut. Caranya gampang, kok.
Kamu bisa datang ke Samsat tempat domisili kendaraan tersebut. Misal mobil berpelat B, maka kamu bisa pergi ke Samsat Jakarta.
Tapi ada tips yang lebih mudah untuk mengecek pelat kendaraan, yakni secara online. Berikut IDN Times kasih cara cek plat nomor kendaraan online. Simak selengkapnya di bawah ini ya!