Jakarta, IDN Times – Kepolisian telah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Untuk itu mereka telah menyebar kamera berteknologi canggih yang bisa memantau semua jenis pelanggaran lalu lintas, termasuk pelanggar batas kecepatan.
Bahkan kamera-kamera pemantau tersebut juga telah dipasang di sejumlah ruas jalan tol Trans Jawa. So, kalau kamu sempat mengebut selama perjalanan mudik kemarin, bersiaplah menerima surat 'cinta' dari kepolisian lalu lintas. FYI, batas kecepatan di tol Trans Jawa itu 120 km/jam.
Nah, berikut cara kerja tilang elektronik dan cara meresponsnya.