Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi proses uji KIR di Kantor Dishub Kabupaten Purwakarta (dok. Dinas Perhubungan Purwakarta)
ilustrasi proses uji KIR di Kantor Dishub Kabupaten Purwakarta (dok. Dinas Perhubungan Purwakarta)

Jakarta, IDN Times – Pendaftaran uji KIR kendaraan kini semakin mudah berkat layanan online. Proses yang dulunya memakan waktu lama kini dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor. Inovasi ini hadir untuk memberikan kenyamanan bagi pemilik kendaraan komersial di seluruh Indonesia.

Apakah kamu penasaran dengan cara daftar KIR online dan syaratnya? Semua informasi lengkap mulai dari persyaratan hingga langkah-langkahnya akan dibahas di sini. Yuk, simak artikel ini sampai selesai agar proses pengajuan KIR-mu semakin lancar!

Cara daftar KIR online

ilustrasi proses uji KIR di Kantor Dishub Kota Pekanbaru (dok. Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru)

Ada dua cara yang bisa kamu pilih untuk mendaftar uji KIR kendaraan secara online. Cara pertama, bisa melalui situs resmi KIR online. Selain itu, kamu juga bisa mendaftar uji KIR melalui aplikasi e-KIR. Berikut ini adalah langkah-langkah pendaftarannya.

Cara daftar KIR online via situs resmi KIR Online

  1. Kunjungi situs resmi KIR http://ngekironline.co.id/
  2. Pilih menu "Pendaftaran Uji"
  3. Lengkapi seluruh kolom pada formulir pendaftaran dengan benar
  4. Selanjutnya, verifikasi pendaftaran dengan klik tombol "Daftar"
  5. Kemudian, masukkan nomor pendaftaran, lalu klik "Cari"
  6. Tunggu beberapa saat, kode pembayaran uji KIR akan ditampilkan di layar
  7. Lakukan pembayaran sesuai nominal yang ditagihkan
  8. Setelah itu, dokumen terkait rincian jadwal uji KIR kendaraan akan muncul di layar
  9. Unduh dan cetak dokumen tersebut untuk melengkapi persyaratan di hari pengujian kendaraan di instansi terkait.

Cara daftar KIR online via aplikasi e-KIR

  1. Unduh aplikasi e-KIR di Google Play Store atau App Store
  2. Lakukan registrasi akun, jika kamu belum memiliki akun e-KIR
  3. Masuk ke akun e-KIR yang telah kamu buat
  4. Lengkapi formulir pendaftaran uji KIR yang ditampilkan di layar
  5. Pilih tanggal dan lokasi untuk uji KIR kendaraan sesuai keinginan
  6. Tunggu data diverifikasi oleh petugas uji KIR kendaraan
  7. Setelah itu, detail informasi terkait pendaftaran dan jadwal uji KIR akan muncul
  8. Informasi tersebut bisa kamu unduh dan cetak untuk dibawa saat hari uji KIR di instansi terkait.

Syarat daftar KIR online

ilustrasi proses uji KIR kendaraan di Kantor Dishub Kota Tanjungpinang (dok. Pemerintah Kota Kota Tanjungpinang)

Syarat pendaftaran uji KIR online terdiri dari beberapa dokumen yang terkait dengan identitas kendaraan dan status kepemilikannya. Berikut dokumen yang diperlukan:

  1. KTP asli pemilik sah
  2. BPKB dan STNK kendaraan
  3. Sertifikat uji tipe kendaraan
  4. Surat kuasa (apabila diwakilkan)
  5. Bukti pembayaran uji KIR kendaraan
  6. Surat izin trayek (khusus angkutan umum)
  7. Kendaraan terkait yang akan diuji kelayakannya.

Syarat perpanjangan KIR mobil

ilustrasi proses uji KIR kendaraan (dok. Portal Resmi Provinsi Jawa Tengah)

Berbeda halnya dengan pendaftaran uji KIR online, syarat memperpanjang KIR kendaraan relatif lebih sederhana. Adapun berkas-berkas yang perlu kamu bawa saat memperpanjang KIR kendaraan yakni sebagai berikut:

  1. Buku uji KIR
  2. STNK yang berlaku
  3. Permohonan uji kelayakan mobil
  4. Bukti pembayaran biaya uji KIR mobil
  5. Mobil terkait yang hendak diuji kelayakannya.

Demikian informasi terkait cara daftar KIR online dan syaratnya. Pastikan kamu memeriksa kembali kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum hari pengujian, ya.

Editorial Team