ilustrasi proses uji KIR di Kantor Dishub Kota Pekanbaru (dok. Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru)
Ada dua cara yang bisa kamu pilih untuk mendaftar uji KIR kendaraan secara online. Cara pertama, bisa melalui situs resmi KIR online. Selain itu, kamu juga bisa mendaftar uji KIR melalui aplikasi e-KIR. Berikut ini adalah langkah-langkah pendaftarannya.
Cara daftar KIR online via situs resmi KIR Online
- Kunjungi situs resmi KIR http://ngekironline.co.id/
- Pilih menu "Pendaftaran Uji"
- Lengkapi seluruh kolom pada formulir pendaftaran dengan benar
- Selanjutnya, verifikasi pendaftaran dengan klik tombol "Daftar"
- Kemudian, masukkan nomor pendaftaran, lalu klik "Cari"
- Tunggu beberapa saat, kode pembayaran uji KIR akan ditampilkan di layar
- Lakukan pembayaran sesuai nominal yang ditagihkan
- Setelah itu, dokumen terkait rincian jadwal uji KIR kendaraan akan muncul di layar
- Unduh dan cetak dokumen tersebut untuk melengkapi persyaratan di hari pengujian kendaraan di instansi terkait.
Cara daftar KIR online via aplikasi e-KIR
- Unduh aplikasi e-KIR di Google Play Store atau App Store
- Lakukan registrasi akun, jika kamu belum memiliki akun e-KIR
- Masuk ke akun e-KIR yang telah kamu buat
- Lengkapi formulir pendaftaran uji KIR yang ditampilkan di layar
- Pilih tanggal dan lokasi untuk uji KIR kendaraan sesuai keinginan
- Tunggu data diverifikasi oleh petugas uji KIR kendaraan
- Setelah itu, detail informasi terkait pendaftaran dan jadwal uji KIR akan muncul
- Informasi tersebut bisa kamu unduh dan cetak untuk dibawa saat hari uji KIR di instansi terkait.