Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Cara Membuat SIM Internasional Terbaru, Cek Syaratnya

Cara Membuat SIM Internasional Terbaru, Cek Syaratnya
ilustrasi suasana di Ruang Pelayanan SIM Internasional (dok. Polri)
Share Article

Jakarta, IDN Times – Saat bepergian ke luar negeri, perjalananmu akan lebih mudah jika memiliki SIM Internasional. Dengan SIM ini, kamu dapat mengemudi secara sah tanpa harus membuat SIM lokal. Lantas, bagaimana cara memiliki SIM Internasional?

Sebenarnya, cara membuat SIM Internasional tidak serumit yang dibayangkan. Dengan langkah-langkah yang tepat, kamu bisa mendapatkannya secara cepat dan mudah. Simak artikel ini untuk tahu detailnya.

  1. Cara membuat SIM Internasional

    ilustrasi SIM Internasional (freepik.com/freepik)
    ilustrasi SIM Internasional (freepik.com/freepik)

    Permohonan pembuatan SIM Internasional kini hanya bisa dilakukan secara online melalui laman situs Korlantas Polri. Proses pendaftarannya pun hanya dibuka pada hari dan jam kerja. Berikut adalah langkah-langkah membuat SIM Internasional secara daring:

    1. Kunjungi laman situs Korlantas Polri pada https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
    2. Setelah itu, klik tombol "Daftar" yang muncul pada laman tersebut
    3. Lengkapi formulir pendaftaran SIM Internasional
    4. Unggah hasil pindaian foto SIM Nasional, KTP, paspor, tanda tangan, dan pas foto terbaru
    5. Pilih metode pengambilan atau pengiriman buku SIM Internasional
    6. Isi data rekening pengembalian jika data pemohon tidak sesuai
    7. Lakukan pembayaran pembuatan SIM Internasional sesuai nominal yang ditagihkan
    8. Setelah pembayaran lunas, kamu akan mendapatkan nomor registrasi di email sebagai bukti pendaftaran
    9. Nantinya, SIM Internasional akan dikirim ke alamat pemohon dengan jasa pengiriman yang telah dipilih.
  2. Berapa lama pembuatan SIM Internasional?

    ilustrasi SIM Internasional (freepik.com/freepik)
    ilustrasi SIM Internasional (freepik.com/freepik)

    Proses pembuatan SIM Internasional di Indonesia umumnya memakan waktu antara 1—7 hari. Prosesnya bisa saja lebih cepat jika semua dokumen sudah lengkap. Adapun dokumen persyaratannya yang perlu dipersiapkan meliputi:

    • Foto diri terbaru
      • Foto nampak 2 kancing kemeja
      • Warna latar belakang putih
      • Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
      • Tidak menggunakan kacamata
      • Wajah menghadap kamera
      • Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
      • Bukan foto hitam putih
      • Tidak boleh terlihat gigi
    • KTP
    • Paspor yang masih aktif
    • SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM Internasional yang diajukan)
    • Tanda tangan yang ditulis di atas kertas putih menggunakan tinta hitam
    • KITAP (khusus WNA).

    Seluruh dokumen tersebut dapat diunggah pada laman terkait. Namun, sebelumnya perlu dipindai atau difoto terlebih dulu di atas kertas HVS. Adapun jika ingin perpanjang, kamu juga perlu membawa SIM Internasional lama yang masih berlaku, ya. 

  3. SIM Internasional Indonesia berlaku di mana saja?

    ilustrasi SIM Internasional (freepik.com/freepik)
    ilustrasi SIM Internasional (freepik.com/freepik)

    SIM Internasional Indonesia diakui di 92 negara yang telah meratifikasi Konvensi Wina pada 1968. Dilansir laman United Nations Treaty Collection, berikut daftar negara yang memberlakukan SIM Internasional Indonesia:

    1. Albania
    2. Armenia
    3. Austria
    4. Azerbaijan
    5. Bahama
    6. Bahrain
    7. Belarus
    8. Belgia
    9. Benin
    10. Bosnia dan Herzegovina
    11. Brasil
    12. Bulgaria
    13. Cape Verde
    14. Afrika Tengah
    15. Republik Pantai Gading
    16. Kroasia
    17. Kuba
    18. Ceko
    19. Republik Demokratik Kongo
    20. Denmark
    21. Mesir
    22. Estonia
    23. Ethiopia
    24. Finlandia
    25. Perancis
    26. Georgia
    27. Jerman
    28. Yunani
    29. Guyana
    30. Vatikan
    31. Honduras
    32. Hongaria
    33. Indonesia
    34. Iran
    35. Irak
    36. Israel
    37. Italia
    38. Kazakhstan
    39. Kenya
    40. Kuwait
    41. Kirgistan
    42. Latvia
    43. Liberia
    44. Liechtenstein
    45. Lituania
    46. Luksemburg
    47. Maladewa
    48. Monako
    49. Mongolia
    50. Montenegro
    51. Maroko
    52. Myanmar
    53. Belanda
    54. Niger
    55. Nigeria
    56. Makedonia Utara
    57. Norwegia
    58. Oman
    59. Pakistan
    60. Peru
    61. Filipina
    62. Polandia
    63. Portugal
    64. Qatar
    65. Moldova
    66. Romania
    67. Rusia
    68. San Marino
    69. Arab Saudi
    70. Senegal
    71. Serbia
    72. Seychelles
    73. Slovakia
    74. Slovenia
    75. Afrika Selatan
    76. Palestina
    77. Swedia
    78. Swiss
    79. Tajikistan
    80. Thailand
    81. Tunisia
    82. Turkiye
    83. Turkmenistan
    84. Uganda
    85. Ukraina
    86. Uni Emirat Arab
    87. Inggris
    88. Uruguay
    89. Uzbekistan
    90. Venezuela
    91. Vietnam
    92. Zimbabwe.
  4. Apa itu SIM Internasional?

    ilustrasi pengecekan SIM Internasional (unsplash.com/CDC)
    ilustrasi pengecekan SIM Internasional (unsplash.com/CDC)

    Dilansir Korlantas Polri, SIM Internasional adalah surat izin mengemudi yang berlaku di berbagai negara. Dengan SIM ini, kamu bisa mengemudi di luar negeri tanpa harus membuat SIM lokal dari negara yang dikunjungi.

    SIM Internasional biasanya berupa dokumen terjemahan resmi dari SIM yang sudah dimiliki di Indonesia dengan masa berlaku sekitar 3 tahun. Namun, penting untuk dicatat bahwa SIM Internasional tidak menggantikan SIM lokal, melainkan sebagai pelengkap.

    Demikian informasi terkait cara membuat SIM Internasional terbaru yang bisa kamu ikuti. Pastikan semua syarat sudah lengkap agar proses pembuatan SIM Internasional berjalan lancar.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More