Jakarta, IDN Times - Perpanjangan masa Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online. Cara perpanjang SIM online ini bisa ditempuh di masa pandemik virus corona.
Sebab, pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM atau SIM keliling terdekat dengan domisili. Cara ini juga mempermudah bagi para perantau.
Berikut biaya perpanjang SIM online, syarat perpanjang SIM online, dan cara perpanjang SIM Online yang perlu kamu ketahui.