Jakarta, IDN Times – Setiap kendaraan pasti memiliki pelat nomor sebagai identitas dan informasi kendaraan tersebut. Di antara pelat nomor tersebut, beberapa ada pemilik kendaraan yang menggunakan nomor cantik.
Bila menelisik pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), penggunaan pelat nomor cantik diperbolehkan dengan syarat tertentu. So, bagi kamu yang ingin membuat pelat nomor cantik, ternyata pembuatannya cukup mudah lho.