Jakarta, IDN Times – Saat berkendara, mungkin di antara kamu sering mendengar sirine dan berpapasan dengan truk pemadam kebakaran (damkar) dan mobil ambulans. Bila mendengar sirine tersebut, pengemudi diharuskan memberi jalan kepada kendaraan prioritas tersebut.
Bila kita telisik, ada tujuh kendaraan prioritas di jalan termasuk truk Damkar dan mobil Ambulans. Lalu bila kedua kendaraan tersebut saling berpapasan di jalan, siapa yang harus diprioritaskan? Yuk simak.