Daftar Denda Tilang Elektronik dan Cara Membayarnya

Jakarta, IDN Times - Polisi akhirnya memberlakukan tilang elektronik. Tujuannya untuk menjaring para pelanggar aturan lalu lintas. Dengan begitu jalanan bisa lebih tertib dan karenanya lebih aman.
Sebab, dengan tilang elektronik, siapa pun yang melanggar rambu lalu lintas pasti akan tertangkap kamera dan karenanya harus membayar denda. Gak akan ada lagi nego-nego di jalan dengan oknum petugas.
Yuk, kenali lebih dalam tilang elektronik dan besaran dendanya.
1.Apa itu tilang elektronik?
Tilang elektronik adalah mekanisme penilangan menggunakan aspek elektronik melalui bantuan kamera CCTV yang dipasang di beberapa titik strategis di jalanan. CCTV berfungsi sebagai pengawas bantuan untuk polisi dalam memantau berbagai pelanggaran lalu lintas yang terjadi.
Petugas akan memantau dari ruang monitor untuk mencatat nomor pelat kendaraan yang melakukan pelanggaran lalau lintas, untuk selanjutnya diberi surat peringatan untuk membayar denda via bank dalam kurun waktu tujuh hari.
Saat ini sudah ada 12 wilayah Polda yang sudah menerapkan sistem tilang elektronik, yaitu:
- Polda Metro Jaya
- Polda Banten
- Polda Jawa Barat
- Polda Jawa Tengah
- Polda Daerah Istimewa Yogyakarta
- Polda Jawa Timur
- Polda Lampung
- Polda Jambi
- Polda Riau
- Polda Sumatera Barat
- Polda Sulawesi Selatan
- Polda Sulawesi Utara
2.Jenis pelanggaran lalu lintas apa saja yang dikenakan tilang elektronik?
Adapun jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenakan tilang elektronik adalah apabila melanggar tata tertib lalu lintas yang berlaku pada suatu jalan tertentu, hal ini terdiri dari:
- Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas
- Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara
- Menggunakan smartphone saat berkendara
- Pelanggaran batas kecepatan maksimal
- Menggunakan pelat palsu pada kendaraan bermotor
- Berkendara melawan arus
- Melanggar lampu merah
- Sepeda motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari
- Mengendarai motor tanpa menggunakan helm
- Berboncengan motor lebih dari 3 orang
- Berkendara salah jalur
- Parkir tidak pada tempat yang sudah disediakan
- Menaikkan dan menurunkan penumpang, serta berhenti di sembarang tempat
- Berkendara menggunakan jalur TransJakarta
- Pelanggaran ganjil-genap
3.Berapa besaran denda tilang elektronik?
Untuk setiap tindak pelanggaran lalu lintas dikenakan besaran denda tilang elektronik yang berbeda. Hal ini sebagaimana yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan atau sanksi denda maksimal Rp500.000. Kemudian untuk pelanggaran mengendarai motor tanpa menggunakan helm akan dikenakan hukuman penjara hingga 1 bulan atau sanksi denda maksimal Rp250.000.
Selanjutnya untuk kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu akan dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan atau sanksi denda maksimal Rp500.000. Selain itu pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara akan dikenakan hukuman penjara 1 bulan atau sanksi denda Rp250.000.
Untuk penggunaan smartphone saat berkendara juga dapat dikenakan hukuman penjara hingga 3 bulan atau sanksi denda maksimal Rp750.000.
4.Bagaimana mekanisme pembayaran denda tilang elektronik ini?
Saat dikenakan tilang elektronik, kamu akan mendapatkan kiriman surat konfirmasi tilang elektronik dari petugas dalam jangka waktu 3 hari sejak penilangan. Dan jika tidak ada sanggahan, kamu wajib untuk membayar denda tilang dalam kurun waktu 7 hari.
Pembayaran denda tilang elektronik ini dapat dilakukan via Bank, seperti pembayaran di Teller, mesin ATM, mobile banking, internet banking, hingga EDC.
Berikut informasi seputar denda tilang elektronik agar kamu tidak kebingungan saat mendapatkan kiriman surat konfirmasi tilang. Sebetulnya mekanisme hingga pembayaran denda tilang elektronik ini tidak ribet, tapi kamu tentu lebih memilih tidak kena tilang kan daripada harus membayar denda?
Penulis: Syahrial Maulana Sudarto