Arti di Balik Garis Jalan Berwarna Kuning dan Putih, Bukan Variasi Lho

Yuk pahami arti markah jalan biar gak disemprit polisi

Jakarta, IDN Times - Salah satu kewajiban pengendara adalah mematuhi markah jalan. Masalahnya banyak banget pengendara yang melanggar markah jalan. Bisa jadi mereka melanggar karena mereka tidak tahu arti marka-marka jalan tersebut.

Padahal markah jalan dibuat untuk keamanan bersama, lho. Karena itu sangat penting mengetahui arti di balik markah-markah tersebut. Apalagi melanggar markah jalan, sengaja atau tidak, bisa ditilang polisi.

Nah, berikut arti markah garis kuning dan putih yang pasti sering kamu lihat di jalan.

1. Arti garis putih di jalan

Arti di Balik Garis Jalan Berwarna Kuning dan Putih, Bukan Variasi LhoUnsplash/Karsten Würth

Garis berwarna putih yang sering kamu lihat di jalan itu punya arti, lho. Warna putih pada garis jalan menandakan jalan tersebut bukan jalan nasional atau jalan yang menghubungkan antarprovinsi. 

Itu sebabnya garis putih lebih sering kamu temukan pada jalan-jalan di dalam kota. Karena bukan jalan nasional, perawatan dan pemeliharaan jalan dengan garis putih biasanya dilakukan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah daerah tempat jalan itu berada.

Baca Juga: Marka Jalan: Arti, Fungsi, dan Jenisnya 

2. Arti garis kuning pada jalan

Arti di Balik Garis Jalan Berwarna Kuning dan Putih, Bukan Variasi LhoUnsplash/bady abbas

Mungkin banyak yang mengira garis berwarna kuning pada jalan menandakan jalan tersebut berbahaya. Padahal garis kuning pada jalan menandakan status jalan tersebut sebagai jalan nasional atau jalan penghubung antarprovinsi. 

Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol. Karena itu marka jalan tol selalu dicat kuning. Nah, peratawan dan pemeliharaan jalan nasional ini menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR. 

3. Melaggar marka jalan bisa disemprit polisi

Arti di Balik Garis Jalan Berwarna Kuning dan Putih, Bukan Variasi LhoIlustrasi Tilang (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain menunjukkan status jalan, garis-garis pada jalan juga berfungsi mengatur arus lalu lintas. Karena itu kamu harus mengetahui berbagai markah jalan, seperti garis putus-putus, garis solid, dan garis ganda solid.  

Markah jalan yang paling sering ditemui adalah garis putus-putus dan garis solid. Garis putus-putus berarti kamu bisa berbelok atua menyalip melewati garis tersebut. Sementara garis solid berarti kamu tidak boleh melewati garis tersebut.

Kalau kamu melanggar markah tersebut, kamu bisa dijerat Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: 24 Rambu Lalu Lintas Dilarang Masuk dan Artinya

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya