Jakarta, IDN Times - Saat ini semakin banyak pengemudi yang hobi menyalakan lampu hazard. Padahal penggunaan lampu hazard gak boleh sembarangan, loh.
Sebab lampu hazard hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Nah, ini aturan menyalakan lampu hazard yang wajib kamu tahu!