Cara Blokir STNK Online Mudah Tanpa Perlu ke Samsat

Enggak perlu datang ke Samsat lagi

Jakarta, IDN Times - Agar terhindar dari pajak progresif, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil atau motor lama yang sudah dijual atau hilang harus segera diblokir.

Untungnya, saat ini memblokir STNK kendaraan bisa dilakukan secara online, enggak perlu lagi datang secara langsung ke Samsat. Lalu bagaimana cara blokir stnk online yang benar? Simak cara selengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Cara Balik Nama STNK dan BPKB Sepeda Motor dan Biayanya

1. Syarat memblokir STNK secara online

Cara Blokir STNK Online Mudah Tanpa Perlu ke Samsatilustrasi STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Mengutip Lifepal, kamu harus melengkapi terlebih dahulu beberapa dokumen yang diperlukan untuk memblokir kendaraan. Di antaranya:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Apabila diwakilkan oleh orang lain, maka harus melampirkan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang akan diwakilkan
  • Fotokopi surat/akta penyerahan atau bukti pembayaran
  • Fotokopi STNK/BPKB
  • Surat pernyataan yang bisa diunduh di website Samsat masing-masing daerah. 

Baca Juga: Perbedaan STNK Motor Listrik dan Motor Bensin

2. Belum berlaku di semua wilayah

Cara Blokir STNK Online Mudah Tanpa Perlu ke SamsatSeptianda Perdana/ANTARA FOTO

Oya, memblokir STNK kendaraan online saat ini belum berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Salah satunya yang sudah memberlakukannya adalah DKI Jakarta.

Kalau wilayah kamu belum memiliki layanan online, artinya proses pemblokiran STNK masih harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat.

Baca Juga: 2 Cara Bayar Pajak Mobil Online, Lewat e-Samsat atau Aplikasi Samsat

3. Cara memblokir STNK online

Cara Blokir STNK Online Mudah Tanpa Perlu ke SamsatIlustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Berikut ini langkah-langkah untuk melakukan blokir STNK kendaraan online:

  • Buka website pajakonline.jakarta.go.id
  • Buat akun terlebih dahulu dengan memilih menu “Daftar” yang terdapat di bagian pojok kanan atas
  • Selanjutnya, kamu akan diminta untuk mengisi data diri sesuai dengan KTP, seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon dan lain-lain.
  • Masukan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika kamu memilikinya. 
  • Jika semua data sudah diisi, klik bagian “Saya Setuju Dengan Syarat dan Ketentuan Diatas“, baru setelah itu kamu klik “Daftar”.
  • Setelah itu, buka email kamu dan lakukan aktivasi akun melalui email yang dikirimkan oleh BPRD Jakarta.
  • Jika akun sudah aktif, langkah selanjutnya adalah klik menu “Login” dan masukkan alamat email serta password yang telah dibuat sebelumnya. 
  • Jika sudah masuk ke homepage pajakonline.jakarta.go.id, pilih menu “PKB” pada bagian kiri.
  • Masih di menu PKB, klik “Pelayanan” lalu di menu pelayanan pilih “Permohonan Lapor Jual”.
  • Klik menu “Ajukan Lapor Jual” untuk memilih kendaraan mana yang ingin diblokir. 
  • Isi semua data yang diperlukan. Pada tahap ini juga kamu harus mengunggah beberapa dokumen kendaraan yang akan diblokir STNK-nya.

Itulah cara blokir STNK online yang bisa kamu lakukan. Prosesnya cukup mudah dan cepat, sehingga kamu tidak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat. Namun, pastikan kamu sudah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan sebelum melakukan blokir STNK online.

Topik:

  • Dheri Agriesta
  • Fahreza Murnanda

Berita Terkini Lainnya