GAIKINDO Sambut Baik Insentif untuk Kendaraan Hybrid

Jakarta, IDN Times - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) dan seluruh industri kendaraan bermotor di Indonesia menyambut baik kebijakan pemerintah atas pemberian insentif fiskal 3 persen untuk kendaraan hybrid (Hybrid Electric Vehicle/HEV) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Sementara itu, kebijakan insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) yang sudah diberlakukan lebih dahulu juga akan dilanjutkan.
Yaitu insentif PPN DTP 10 persen untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD), serta PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15 persen, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.
1. Apresiasi pemerintah

Ketua Umum GAIKINDO Yohanes Nangoi mengapresiasi pemerintah Indonesia yang telah memberikan perhatian besar terhadap kinerja industri kendaraan bermotor Indonesia yang tengah menghadapi tantangan berkelanjutan.
"GAIKINDO sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah sebagai respon cepat untuk menjaga kelangsungan industri kendaraan bermotor Indonesia yang tengah mengalami tekanan karena berbagai hal sejak tahun lalu, oleh karena itu, keluarnya kebijakan insentif dari Pemerintah bagi kendaraan hybrid, merupakan berita baik yang diharapkan mampu memulihkan dan menggairahkan kembali industri kendaraan bermotor Indonesia," ujarnya dalam keterangan resmi (23/12/2024).
2. Pangsa pasar

Pemerintah Indonesia memang sedang berupaya untuk terus mendorong penyebaran kendaraan bermotor rendah emisi dan hemat bahan bakar, untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil serta menuju karbon netral di tahun 2060.
Sejak Januari hingga November 2024, kombinasi penjualan kendaraan bermotor HEV dan BEV mampu meraih pangsa pasar sebesar 11,6 persen. Dan dengan adanya kebijakan terbaru dari pemerintah, maka diyakini penjualan HEV dan BEV akan terus meningkat.
3. PPN 12 persen tidak berpengaruh

Kebijakan insentif tersebut juga menurut Nangoi dapat menghilangkan kekhawatiran pemain industri kendaraan bermotor akan risiko kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
"Kebijakan positif dari pemerintah tersebut membangun keyakinan bagi industri kendaraan bermotor Indonesia, bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang tidak akan berdapak negatif pada potensi penjualan, dan bahkan dapat diabaikan," jelas Nangoi.