Jakarta, IDN Times - Pemerintah akhirnya kembali menggulirkan program insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor. Program ini diharakan bisa membuat industri otomotif semakin bergeliat.
"Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, dalam keterangan resminya seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (9/2/2022).
Febrio mengatakan ada dua jenis kendaraan yang berhak menerima insentif PPnBM.