Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi STNK dan BPKB (wuling.id)
ilustrasi STNK dan BPKB (wuling.id)

Intinya sih...

  • Denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya

  • Masyarakat bisa memilih tempat pembayaran melalui Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling, atau aplikasi SIGNAL

  • Bapenda DKI Jakarta menyediakan layanan informasi dan konsultasi pajak daerah melalui Call Center dan WhatsApp Business

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi warga Ibu Kota. Melalui kebijakan ini, seluruh sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dibebaskan sepenuhnya.

Program ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

"Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal. Selain memberikan keringanan pajak, Bapenda DKI Jakarta juga terus berupaya meningkatkan kemudahan dan kenyamanan layanan bagi masyarakat,” ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangan, Senin (10/11/2025).

1. Denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB

ilustrasi Samsat Keliling (polri.go.id)

Ketentuan utama dari kebijakan insentif ini yakni, denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya. Tidak perlu mengajukan permohonan, pembebasan dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah

"Kebijakan ini sebagai bentuk stimulus bagi warga agar semakin taat pajak serta wujud komitmen pemerintah dalam meringankan beban kewajiban perpajakan dan mendorong peningkatan kepatuhan pajak," ujarnya.

2. Masyarakat bisa memilih tempat

ilustrasi Samsat Keliling (samsatcorner.com)

Untuk mempermudah proses pembayaran PKB, masyarakat dapat memilih tempat pembayaran melalui Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling ataupun melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Informasi lebih lanjut mengenai lokasi kantor Samsat, dapat diakses melalui tautan: https://bapenda.jakarta.go.id/pelayanan/upt-pkb-dan-bbnkb-samsat.

3. Hotline service

Ilustrasi Hotline. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu Bapenda DKI Jakarta juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi pajak daerah. Masyarakat bisa menghubungi layanan Call Center di nomor 1500-177 atau melalui WhatsApp Business di nomor 0812-6000-6177.

Editorial Team