Jakarta, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi warga Ibu Kota. Melalui kebijakan ini, seluruh sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dibebaskan sepenuhnya.
Program ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
"Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal. Selain memberikan keringanan pajak, Bapenda DKI Jakarta juga terus berupaya meningkatkan kemudahan dan kenyamanan layanan bagi masyarakat,” ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangan, Senin (10/11/2025).
