Ingat Lagi Arti Warna-Warna Plat Nomor Kendaraan

Jakarta, IDN Times - Plat nomor bisa dibilang sebagai identitas sebuah kendaraan bermotor di Indonesia. Menariknya, kombinasi huruf, angka, sampai warna plat nomor mobil maupun motor, punya fungsi yang penting untuk mengidentifikasi suatu kendaraan.
Maka dari itu, polisi lalu lintas dipastikan akan menilang kendaraan-kendaraan yang menggunakan plat nomor yang tidak sesuai dengan standar regulasi yang berlaku. Seperti memodifikasi bentuk plat nomor, mengganti angka, atau yang lainnya.
1. Berbeda warna

Nah, mengutip dari laman resmi Suzuki, plat nomor di tanah air juga dibedakan berdasarkan warna dasarnya. Masing-masing warna dasar plat nomor punya arti yang berbeda-beda.
- Plat putih tulisan hitam: Plat ini biasanya digunakan untuk kendaraan perseorangan (pribadi), badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), serta badan internasional.
- Plat kuning tulisan hitam: Plat ini banyak ditemui terpasang pada kendaraan umum. Misalnya angkutan kota, taksi atau bus antar provinsi/antar kota.
- Plat hitam/putih dengan tulisan hitam/putih dan lis biru di bawah: Plat ini biasanya digunakan untuk menandakan mobil bertenaga listrik (BEV/Battery Electric Vehicle).
2. Plat merah

Selanjutnya ada plat merah dengan tulisan putih, yang dibuat khusus bagi kendaraan milik instansi pemerintahan.
Lalu, ada juga plat hijau dengan tulisan hitam. Umumnya plat ini digunakan untuk kendaraan yang berada di kawasan perdagangan bebas yang terdapat fasilitas bebas bea masuk.
3. Cara cek plat nomor

Saat ini plat nomor kendaraan bisa dicek secara online melalui laman resmi Samsat. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Buka laman resmi Samsat
- Pilih kode plat lalu isi nomor plat dan seri kendaraan.
- Masukkan nomor rangka yang ada di 5 digit terakhir.
- Pilih provinsi tempat domisili.
- Klik pilihan "Cek Sekarang".
- Setelah itu, informasi kendaraan dilengkapi total pajak yang harus dibayar akan ditampilkan, termasuk merek dan model kendaraan, tahun, warna, nomor mesin, dan nomor angka.