Ganjil-Genap Ditiadakan Mengikuti Periode PSBB Jakarta Tahap Kedua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang peniadaan sistem ganjil-genap di DKI Jakarta selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Ganjil genap tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 22 Mei 2020 mengikuti masa PSBB," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada awak media, Kamis (23/4).
1. Peniadaan ganjil-genap akan dievaluasi
Pada awalnya, peniadaan ganjil-genap hanya berlaku hingga 23 April. Namun, menurut Fahri, pihaknya akan tetap melakukan evaluasi kembali terkait kebijakan ganjil-genap, apakah nantinya tetap ditiadakan atau diaktifkan kembali. "Nanti akan kita evaluasi kembali," kata dia.
2. PSBB diperpanjang hingga 22 Mei
Editor’s picks
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, memutuskan memperpanjang PSBB hingga 22 Mei 2020. Keputusan tersebut diambil usai Pemprov DKI Jakarta mendengar pandangan para ahli penyakit menular serta berdiskusi dengan Dinas Kesehatan.
"Kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari, artinya periode kedua PSBB ini mulai 24 April-22 Mei 2020," kata Anies di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/4/202).
3. Sanksi pada PSBB tahap kedua akan lebih tegas
Anies menegaskan bahwa pihaknya akan lebih tegas memberikan sanksi pagi pelanggar. Sebab pada PSBB pertama, masyarakat seharusnya sudah teredukasi dengan baik.
"Ke depan fase imbauan, fase educational selesai, dan sekarang adalah fase penegakan. Karena itu di hari-hari ke depan semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi akan langsung ditindak," katanya.
Baca Juga: Pengamat Unpad: PSBB dan Lockdown Hampir Sama, Bedanya PSBB Lebih Soft