Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Alasan Kenapa Motor Gak Boleh Masuk Jalan Tol

Sejumlah kendaraan melintasi jalan tol dalam kota di Jakarta, Rabu (9/2/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Jalan tol memang sangat membantu bagi kamu yang ingin bepergian lebih cepat. Karena dengan melewati jalan tol, waktu tempuh yang kamu lalui bisa berkurang dibandingkan melalui jalan biasa.

Tetapi jalan tol ini gak bisa dilalui semua kendaraan, karena jalan tol hanya boleh dilalui pengguna kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Artinya pengendara motor gak boleh lewat jalan tol. Lalu kenapa motor tidak boleh masuk jalan tol? Berikut ini adalah informasi selengkapnya.

1. Bahayanya motor lewat jalan tol

Motor masuk tol Jakarta-Cikampek. Dok. Istimewa

Beberapa kali sempat ramai di media sosial, pengendara motor yang masuk ke dalam jalan tol. Kebanyakan para pengendara motor ini enggak sadar kalau sudah masuk ke jalan tol, bahkan sampai mengalami kecelakaan.

Biasanya pemotor yang salah masuk tol ini gara-gara gak tahu jalan dan mengikuti arahan peta digital saja, tanpa mengatur pemilihan jalannya. Di jalan tol rata-rata kecepatan kendaraan konstan dan tinggi, sehingga membuat jalan berbayar ini sangat berbahaya untuk pengendara motor dan bisa meningkatkan risiko kecelakaan.

2. Larangan motor masuk jalan tol

Ilustrasi jalan Tol (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Larangan motor untuk melewati jalan tol ini sudah tertuang di Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pada Pasal 53 dikatakan jalan tol hanya untuk pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor. Lalu pada Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 1 ayat 7, pengguna jalan tol adalah semua orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.

Selanjutnya pada Pasal 38, jualan tol hanya diperuntukkan untuk pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Jadi kamu tahu kan, kalau masuk jalan tol naik motor kamu bisa diberikan sanksi oleh polisi.

3. Ada jalan tol yang boleh untuk motor

IDN Times/Fitria Madia

Sebenarnya ada juga jalan tol yang boleh dilewati oleh pengendara motor lho, dan ini sudah tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2009. Tetapi jalan tol yang dimaksud adalah jalur tol khusus untuk kendaraan bermotor roda dua, dan secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.

Dengan begitu, risiko kecelakaan di atas tadi bisa jauh berkurang karena pemotor dan pengemudi mobil akan dibedakan jalurnya. Saat ini ada dua ruas jalan tol yang mengizinkan motor untuk masuk, yaitu jalan tol Surabaya-Madura (Suramadu) dan jalan tol Bali-Mandara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Eddy Rusmanto
Dwi Agustiar
Eddy Rusmanto
EditorEddy Rusmanto
Follow Us