Nomor Polisi di STNK yang Mana? Ini Letak dan Fungsinya

Setiap kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki nomor polisi yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Nomor ini bukan sekadar formalitas, melainkan identitas resmi kendaraan yang memiliki punya fungsi administratif dan legalitas.
Dengan memahami detail nomor polisi di STNK kamu bisa lebih mudah dalam mengurus berbagai keperluan administrasi kendaraan, menghindari masalah hukum, serta menjaga legalitas kendaraanmu tetap terjamin.
Lantas, nomor polisi di STNK yang mana? Berikut letak dan penjelasan fungsinya.
Letak nomor polisi di STNK
Pada lembar STNK, nomor polisi terletak di bagian paling atas. Biasanya tepat di atas data identitas pemilik kendaraan. Posisinya diatur sedemikian rupa untuk menunjukkan betapa pentingnya nomor polisi sebagai bagian utama dari identitas kendaraan. Nah, di dalam STNK, nomor polisi ini kadang juga disebut sebagai nomor registrasi.
Nomor registrasi ini akan tercetak dengan jelas sehingga dapat langsung terbaca ketika kamu membuka STNK. Ini mempermudah petugas maupun pemilik kendaraan dalam melakukan verifikasi kepemilikan kendaraan pada berbagai situasi. Contohnya, saat pemeriksaan lalu lintas atau mengurus pajak kendaraan.
Fungsi nomor polisi di STNK
Nomor polisi dalam STNK tidak hanya berfungsi sebagai identitas, tetapi juga sebagai alat utama dalam proses administrasi kendaraan bermotor. Berikut adalah fungsi utama dari nomor polisi tersebut.
- Sebagai identitas resmi
Setiap kendaraan bermotor yang beredar di jalan harus memiliki identitas resmi, dan itu diwujudkan melalui nomor polisi yang tercatat di STNK. Nomor ini menunjukkan bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar secara legal di instansi berwenang.
- Untuk keperluan administrasi dan pajak
Semua urusan administrasi, mulai dari pembayaran pajak, penggantian STNK, hingga penjualan kendaraan, memerlukan nomor polisi yang tercatat valid.
- Sebagai bukti hukum
Jika terjadi kehilangan kendaraan, kecelakaan, atau pelanggaran lalu lintas, nomor polisi akan menjadi identitas utama yang digunakan pihak berwajib untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Komponen nomor Polisi di STNK
Nomor polisi di STNK tersusun dari kombinasi huruf dan angka yang memiliki arti spesifik. Setiap bagian dari kombinasi ini memberikan informasi penting terkait kendaraanmu. Berikut komponen utamanya.
- Kode wilayah
Huruf di bagian depan nomor polisi menunjukkan daerah tempat kendaraan terdaftar. Contohnya, "B" yang menandakan kendaraan tersebut terdaftar di Jakarta.
- Nomor registrasi
Angka di tengah merupakan nomor urut pendaftaran kendaraan. Rentang angka ini juga memberikan informasi tentang jenis kendaraan, apakah itu mobil penumpang, sepeda motor, atau kendaraan lain.
- Seri huruf
Huruf di belakang angka mewakili kode wilayah lebih kecil atau jenis golongan kendaraan tertentu. Ini membantu mengidentifikasi kategori kendaraan lebih spesifik.
Contohnya format nomor polisi B 1234 CD yang artinya:
B = Kode wilayah Jakarta
1234 = Nomor urut kendaraan
CD = Seri wilayah/golongan kendaraan
Lebih lanjut, ada sistem kategori yang digunakan berdasarkan jenis kendaraan. Misalnya, angka registrasi dari 1 hingga 2.999 biasanya digunakan untuk kendaraan penumpang, seperti mobil pribadi. Sementara itu, angka 3.000 hingga 6.999 diperuntukkan bagi sepeda motor sebagaimana kendaraan yang paling banyak digunakan di Indonesia.
Selanjutnya, jika kamu melihat kendaraan dengan nomor registrasi 7.000 hingga 7.999, itu biasanya menandakan kendaraan jenis bus. Untuk kendaraan penumpang atau kendaraan barang seperti pick up dan van, rentang nomor yang digunakan adalah 8.000 hingga 8.999. Terakhir, kendaraan berat seperti truk pengangkut alat berat memiliki rentang 9.000 hingga 9.999.
Nomor polisi di STNK bukan hanya sekadar identitas biasa. Nomor ini adalah bukti legalitas kendaraanmu di jalan raya. Nah, mengetahui letak, fungsi, serta komponen nomor polisi bisa membantumu lebih mudah mengurus administrasi kendaraan hingga membayar pajak, lho.