Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan batas minimal uang muka kredit kendaraan, baik motor maupun mobil, hingga 0 persen. Sebelumnya batas minimal uang muka sebesar 5 persen.
Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018 namun baru diunggah di situs resmi OJK pada Kamis (10/1).