Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Daftar Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Patuh 2026

3 min read
Daftar Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Patuh 2026
ilustrasi pengendara ditilang (dok. Polresta Balikpapan)

  • Polri menggelar Operasi Patuh 2026 secara nasional pada 26 Oktober hingga 8 November 2026 untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan berkendara.

  • Sebanyak 11 pelanggaran menjadi sasaran, termasuk tidak memakai sabuk pengaman atau helm SNI, memakai ponsel, hingga pelat nomor tak sesuai aturan.

  • Pelanggar dapat ditilang dan dikenai denda sesuai UU LLAJ.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kepolisian Republik Indonesia melaksanakan Operasi Patuh 2026 pada 26 Okober hingga 8 November 2026. Operasi lalu lintas tersebut dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia demi meningkatkan ketertiban dan keselataman berkendara.

Tentunya, Operasi Patuh 2026 tak sembarangan dilaksanakan. Pasalnya, ada beberapa pelanggaran yang jadi sasaran Operasi Patuh 2026 seperti pengendara di bawah umur, melawan arus, dan berkendara dengan kecepatan tinggi.

Lantas, berapa denda pelanggaran Operasi Patuh 2026? Simak ulasan lengkapnya di sini.

  1. 1. Daftar pelanggaran yang jadi sasaran Operasi Patuh 2026

    Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Patuh 2026
    ilustrasi kena tilang (pexels.com/Kindel Media)

    Di tiap daerah Operasi Patuh 2026 memiliki nama berbeda. Sebut saja Operasi Patuh 2026 Progo di Yogyakarta, Operasi Patuh 2026 Rinjani di Nusa Tenggara Barat, dan Operasi Patuh 2026 Kapuas untuk wilayah Kalimantan Barat.

    Meski namanya berbeda, tapi Operasi Patuh 2026 di tiap daerah memiliki sasaran serupa. Tepatnya, ada 11 pelanggaran yang menjadi sasaran utama Operasi Patuh 2026. Berikut daftar lengkapnya.

    1. Pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt)
    2. Pengendara motor yang tidak mengenakan helm berstandar SNI
    3. Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara
    4. Pengendara yang melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas
    5. Pengendara yang menerobos lampu merah
    6. Pengendara yang melawan arus
    7. Pengandara yang berkendara melebihi batas kecepatan
    8. Pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang
    9. Pengendara yang menerobos jalur busway
    10. Pengendara yang parkir di trotoar
    11. Kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai aturan.

  2. 2. Denda pelanggaran Operasi Patuh 2026

    Denda pelanggaran Operasi Patuh 2026
    ilustrasi kena tilang (pexels.com/setengah lima sore)

    Jika ketahuan melakukan pelanggaran pengendara akan dikenakan sanksi, yaitu ditilang dan wajib membayar denda. Denda yang dikenakan berbeda tergantung seberapa fatal kesalahan yang dilakukan. Nah, di bawah ini rincian denda pada Operasi Patuh 2026 yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

    Denda Pelanggaran Operasi Patuh 2026

    Denda Pelanggaran Operasi Patuh 2026

    Pelanggaran

    Denda

    Dasar hukum

    Denda kendaraan tanpa pelat nomor

    Denda maksimal Rp500 ribu

    Pasal 280 dan Pasal 288 Ayat 1

    Denda melawan arus

    Denda maksimal Rp500 ribu

    Pasal 287

    Denda pengendara motor tak menggunakan helm

    Denda maksimal Rp250 ribu

    Pasal 291 Ayat 1

    Denda menggunakan HP saat berkendara

    Denda maksimal Rp750 ribu

    Pasal 283

    Denda melanggar marka jalan

    Denda maksimal Rp500 ribu

    Pasal 287 Ayat 1

    Denda tidak menggunakan seatbelt

    Denda maksimal Rp250 ribu

    Pasal 289

    Denda melebihi batas kecepatan

    Denda maksimal Rp500 ribu

    Pasal 287 Ayat 5

    Denda motor boncengan lebih dari satu orang

    Denda maksimal Rp250 ribu

    Pasal 292

    Denda parkir di trotoar

    Denda maksimal Rp250 ribu

    Pasal 275 Ayat 1

    Denda menerobos jalur busway

    Denda maksimal Rp500 ribu

    Pasal 287 Ayat 1

    Denda menerobos lampu merah

    Denda maksimal Rp500 ribu

    Pasal 287 Ayat 2

  3. 3. Tujuan utama Operasi Patuh 2026

    Tujuan utama Operasi Patuh 2026
    ilustrasi operasi kepolisian (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

    Berdasarkan penuturan AKBP, Muhammad Adiel Aristo selaku Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, Operasi Patuh 2026 bukan sekadar operasi yang untuk menilang atau memantau pelanggaran lalu lintas. Ia menjelaskan bahwa operasi tersebut justru lebih mengendepankan langkah edukatif, preventif, dan preemtif dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

    Ia juga menambahkan bahwa Operasi Patuh 2026 hadir untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas yang nantinya akan mewujudkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas. Dengan adanya Operasi Patuh 2026 diharapkan kedepannya masyarakat lebih tertib saat berkendara. Ketertiban itulah yang nantinya bisa membuat pengendara selalu aman dan menumbuhkan ekosistem berkendara yang nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

    Semoga informasi terkait pelanggaran yang jadi sasaran Operasi Patuh 2026 bisa membantumu saat berkendara. Namun, semestinya kamu diharapkan tak hanya patuh saat operasi berlangsung, melainkan setiap saat demi meminimalkan risiko kecelakan. Semoga informasi ini bermanfaat!

Share Article
Editorial Team

Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

Related Articles

See More