Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Berapa Denda Tilang Masuk Jalur Busway? Segini Besarannya

Berapa Denda Tilang Masuk Jalur Busway?
ilustrasi jalur busway (commons.wikimedia.org/Desta231206)
Intinya sih...
  • Denda tilang masuk jalur busway adalah sebesar Rp500 ribu dan pidana penjara paling lama 1 bulan.
  • Denda tilang masuk jalur busway berlaku untuk semua kendaraan, baik motor, mobil, atau angkutan umum non-busway.
  • Banyak pengendara masuk jalur busway untuk menghindari kemacetan, melihat jalur kosong, dan tidak adanya pembatas di jalur busway
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jalanan di Jakarta tak luput dari berbagai pelanggaran, salah satunya kendaraan masuk jalur busway sembarangan. Data dari Polda Metro Jaya mengungkap fakta bahwa 43 persen pelanggaran lalu lintas dalam 1 minggu adalah masuknya kendaraan ke jalur busway.

Perlu diketahui, pengendara yang masuk jalur busway akan dikenakan sanksi tilang, lho. Namun, sebenarnya berapa denda tilang masuk jalur busway? Secara umum nominal dendanya mencapai Rp500 ribu hingga pindana penjara. Buat tahu lebih dalam, di bawah ini pembahasan tuntas terkait denda tilang masuk jalur busway.

Table of Content

1. Berapa denda tilang masuk jalur busway?

1. Berapa denda tilang masuk jalur busway?

Jalur busway merupakan jalan khusus sehingga tidak diperuntukan bagi pengendara motor dan mobil. Adanya jalur tersebut dimaksudkan agar perjalanan busway makin lancar dan tidak mengganggu pengguna jalan lain.

Oleh karenanya, pengendara yang masuk ke jalur busway akan dikenakan sanksi dan denda tilang. Umumnya penilangan akan dilakukan oleh kamera ETLE yang mengintai di segala sisi jalan.

Denda tilang masuk jalur busway sebesar Rp500 ribu yang diberlakukan ke semua kendaraan, baik motor, mobil, atau angkutan umum non-busway. Selain denda tilang, pengendara yang masuk jalur busway juga bisa diberikan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda yang nominalnya mencapai Rp50 juta. Besaran denda dan waktu kurungan penjara bisa berbeda tergantung pelanggaran yang dilakukan, ya.

2. Mengapa banyak pengendara yang masuk jalur busway?

Berapa Denda Tilang Masuk Jalur Busway?
ilustrasi busway (commons.wikimedia.org/Gunawan Kartapranata)

Walau sudah dikenakan denda jutaan rupiah dan hukuman pidana masih banyak pengendara nakal yang menerobos jalur busway. Pada 2013 saja, ada 254 kasus pelanggaran kendaraan masuk jalur busway dalam sehari.

Namun, apa yang membuat hal tersebut terjadi? Berikut beberapa alasannya:

  • Menghindari kemacetan

Banyak pengendara yang masuk jalur busway untuk menghindari kemacetan. Terkadang mereka buru-buru, sekadar enggan berpanas-panasan, atau tak mau berdempetan di tengah kemacetan kota.

  • Pengawasan yang kurang ketat dari polisi

Menurut Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, pengawasan polisi terhadap jalur busway kurang ketat. Pasalnya, masih banyak polisi yang melakukan pengawasan dengan cara konvensional. Alhasil, pengendara bisa dengan bebas masuk jalur. Untuk itu, dapat dikatakan bahwa pemanfaatan e-tilang harus dimaksimalkan.

  • Melihat jalur yang kosong

Jalur busway sering terlihat kosong dan sepi sehingga tak sedikit pengendara yang akhirnya memasukinya. Dengan masuk ke jalur yang sepi dan kosong mereka berharap agar perjalanan makin lancar alias bebas macet

  • Tidak ada pembatas di jalur busway

Di beberapa jalur busway pembatas yang seharusnya membatasi jalur khusus dan jalan utama tidak terawat atau hilang. Hal tersebut memudahkan pengendara (khususnya motor) untuk menerobos.

Demikian pembahasan tuntas terkait berapa denda tilang masuk jalur busway dan hal lain yang harus kamu perhatikan tentangnya. Setelah mengetahuinya, kamu harus menjadi pengguna jalan yang baik dan tertib. Selalu patuhi peraturan, jangan masuk jalur busway karena berisiko menyebabkan hal tak diinginkan.

FAQ seputar berapa denda tilang masuk jalur busway

Berapa denda tilang masuk jalur busway?

Denda tilang masuk jalur busway Rp500 ribu. Namun, bisa bertambah hingga jutaan rupiah tergantung pelanggarannya.

Apakah jalur busway boleh dimasuki di malam hari saat sepi?

Tidak, mau siang, pagi, sore, atau malam sekalipun pengguna jalan tidak diperbolehkan masuk ke jalur busway.

Apakah denda tilang masuk jalur busway harus dibayar?

Iya, pelanggar wajib membayar denda tilang masuk jalur busway jika tak ingin STNK dan nomor kendaraannya diblokir oleh pihak berwenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lea Lyliana
EditorLea Lyliana
Follow Us

Latest in Automotive

See More

5 Alasan Warna Lampu Sein Kuning Masih Dipertahankan hingga Sekarang

23 Jan 2026, 18:05 WIBAutomotive