Jakarta, IDN Times – Wacana Polri dalam pemasangan chip berteknologi sistem Radio Frequency Identification (RFID) pada pelat nomor kendaraan nampaknya akan diterapkan mulai tahun ini. Porli menyebut masyarakat tak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun untuk memasang chip RFID.
Hal ini didukung dari pernyataan Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadan yang mengatakan bahwa penggunaan chip pada pelat nomor kendaraan akan mulai diterapkan pada tahun 2023.
“Terkait penggunaan chip, nanti pelat nomor tersebut akan dilengkapi dengan chip. Hal ini efektif nantinya akan diterapkan wacana ini tahun depan 2023," ujarnya belum lama ini.